Rabu 08 Feb 2023 16:17 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Nogotirto

Pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Friska Yolandha
Polres Sleman menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan dan pembunuhan di Dusun Niten Nogotirto, Gamping, Sleman, Rabu (8/2).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Polres Sleman menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan dan pembunuhan di Dusun Niten Nogotirto, Gamping, Sleman, Rabu (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang pria di Dusun Niten Nogotirto, Gamping, Sleman. Pelaku berinisial KT (37 tahun), dan WD (37 tahun). Sehari-hari kedua pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Peristiwa terjadi pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 4 Februari 2023 di Kampung atau Dusun Niten Nogotirto Gamping Sleman," kata KBO Satreskrim, Iptu M Saifudin, di Polres Sleman, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga

Saifudin menjelaskan awalnya pelaku bersama satu orang temannya sedang nongkrong di sebuah pos ronda di Dusun Biru, Nogotirto, Gamping, Sleman. Ketiganya diketahui tengah mengonsumsi minuman beralkohol.

"Saat mereka bertiga mengonsumsi minuman beralkohol tiba-tiba korban (HS, 42 tahun) melintas menggunakan sepeda motor dengan menggembor-gemborkan gasnya atau knalpotnya atau blayer-blayer," ujarnya.

Merasa tidak terima, dua pelaku dan satu saksi kemudian berboncengan mengejar korban menggunakan sepeda motor. Sesampainya di TKP, tersangka berhasil menghentikan korban, namun saat itu korban meninggalkan motor dan lari menuju ke persawahan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement