Rabu 08 Feb 2023 11:08 WIB

Harga Emas Antam Rabu Naik Tipis, Simak Lengkapnya

Harga emas Rabu ini naik Rp 11 ribu

Pegawai menunjukkan emas Pegadaian di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (26/12/2022). Harga emas diprediksi akan terus mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2022 dan 2023 ini. Ada banyak faktor yang mendorong logam mulia tersebut terus menguat salah satunya masalah ekonomi. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Pegawai menunjukkan emas Pegadaian di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (26/12/2022). Harga emas diprediksi akan terus mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2022 dan 2023 ini. Ada banyak faktor yang mendorong logam mulia tersebut terus menguat salah satunya masalah ekonomi. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Rabu (8/2/2023) pagi naik Rp 11 ribu menjadi Rp 1.028.000 per gram. Dalam perdagangan pada Selasa (7/2), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.017.000 per gram.

Sementara harga jual kembali atau buyback emas Antam juga naik Rp 11 ribu menjadi Rp 913.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa (7/2) senilai Rp 902.000 per gram.

Baca Juga

Untuk transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu (8/2/2023) pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp 564.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.028.000

- Harga emas 2 gram: Rp1.996.000

- Harga emas 3 gram: Rp2.969.000

- Harga emas 5 gram: Rp 4.915.000

- Harga emas 10 gram: Rp 9.775.000

- Harga emas 25 gram: Rp 24.312.000

- Harga emas 50 gram: Rp 48.545.000

- Harga emas 100 gram: Rp 97.012.000

- Harga emas 250 gram: Rp 242.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp 484.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 968.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement