Senin 06 Feb 2023 19:20 WIB

Status Tersangka Hasya Dicabut, Polda Akui Ada Prosedur yang tak Sesuai

Polda Metro akan merehabilitasi nama baik Hasya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tim khusus Polda Metro Jaya terkait penanganan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun) mencabut status tersangka Hasya di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Tim khusus Polda Metro Jaya terkait penanganan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun) mencabut status tersangka Hasya di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan mengadakan gelar perkara khusus kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra (18 tahun). Hal itu dilakukan setelah tim khusus atau tim tim monitoring, evaluasi dan analisa (MEA) menemukan novum atau bukti baru dan ketidaksesuain prosedur.

“Atas temuan tim MEA, maka ditindaklanjuti dengan dua tahapan yaitu gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum, untuk membahas administrasi prosedur,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023). 

Baca Juga

Selain melakukan gelar perkara khusus, kata Trunoyudo, pihak Bid Propam Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri. Namun Trunoyudo tidak menjelaskan siapa yang akan diperiksa oleh Bid Propam dalam kasus ini.

“Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk Kapolda Metro Jaya menemukan, terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” jelas Trunoyudo.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Hasya Attalah Syahputra. Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan novum atau fakta baru pada saat rekonstruksi ulang dan adanya beberapa ketidaksesuaian prosedur.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan Perkaba nomor 1 tahun 2022, tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20,”  ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Selain itu mencabut status tersangka almarhum Hasya, pihak Polda Metro Jaya akan merehabilitasi nama baik Hasya korban tewas kecelakaan yang sebelumnya ditetapkan jadi tersangka. Namun demikian, Trunoyudo tidak membeberkan bagaimana bentuk rehabilitasi yang akan dilakukan Polda Metro Jaya. “Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement