Senin 06 Feb 2023 13:18 WIB

Tak Hanya Kuras Rekening, Ecky Juga Menjual Unit Apartemen Milik Angela

Total harta yang diambil tersangka Ecky dari korban Angela lebih dari Rp 1 miliar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).
Foto: Dok. Republika
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu motif tersangka pembunuhan disertai mutilasi Ecky Listiantho (34 tahun) adalah untuk mengusai harta milik korbannya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun). Karena itu, selain menguras rekening, Ecky juga menyewakan apartemen milik Angela.

"Menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi olx dengan biaya sewa Rp 99 juta kepada saudara AG," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga

Selanjutnya, kata Hengki, tersangka Ecky juga menjual apartemen milik Angela ke saudara IN. Lalu menggadaikan sertifikat orang tua Angela ke saudara IL sebesar Rp 40 juta. Namun Hengki, belum membeberkan bagaimana sertifikat milik orang tua korban bisa berada di tangan tersangka Ecky.

"Menjual apartemen Angela ke saudarai IN sebesar Rp 800 juta dan biaya administrasi sebesar Rp 50 juta," ungkap Hengki.

Ada pun uang yang ada rekening milik Angela sebesar Rp 157.869.000 diambil secara bertahap. Sehingga total harta yang diambil tersangka Ecky dari korban Angela sebesar Rp 1.146.869.000.

"Ecky Listiantho juga berniat mengambil alih seluruh harta dan aset yang dimiliki Angela," tegas Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement