Senin 06 Feb 2023 08:45 WIB

6.727 Santri Diniyah Ikuti Ujian Nasional

Ujian Nasional santri diniyah dilangsungkan menggunakan bahasa Arab.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi ujian nasional madrasah yang diselenggarakan kemenag.
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Ilustrasi ujian nasional madrasah yang diselenggarakan kemenag.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menggelar Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional (UAPDFBN) yang disebut Imtihan Wathani.

Imtihan Wathani yang secara harfiyah berarti ujian nasional, untuk periode tahun pembelajaran 1443-1444 H akan dilaksanakan pada Februari 2023. Untuk jenjang menengah atas atau Ulya diselenggarakan pada 7–9 Februari 2023, sedangkan untuk jenjang menengah pertama atau Wustha digelar pada 14-16 Februari 2023.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan, sesuai karakter madrasah diniyah yang berciri khas Islam tradisional, materi yang diujikan semuanya menggunakan bahasa Arab. Untuk tingkat Ulya meliputi Tafsir-Ilmu Tafsir, Hadits-Ilmu Hadits, Fiqh-Ushul Fiqh, Bahasa Arab dan Nahwu-Sharf. Sedangkan materiuntuk PDF tingkat Wustha adalah Tafsir, Hadits, Fiqh, Bahasa Arab dan Nahwu-Sharf.  

"Imtihan nasional secara serentak ini akan diikuti oleh 6.727 santri dari 101 lembaga Pendidikan Diniyah Formal. Rinciannya, 3.837 santri akan diuji di jenjang Wustha dan 2.890 santri diuji di jenjang Ulya," kata Ramdhani melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (6/2/2023).

Ujian nasional bagi santri diniyah merupakan hal baru di Indonesia. Imtihan wathani ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Beleid ini telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Menurut UU Pesantren, siswa Madrasah Diniyah Formal berstatus setara dengan sekolah formal lainnya sesuai jenjangnya. "Untuk mendapatkan status setara tersebut, lembaga PDF harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kualifikasi formil yang ditetapkan Kementerian Agama," ujar Ramdhani.

Ia mengatakan, jika pada tahun-tahun sebelumnya ujian nasional versi pesantren ini masih menggunakan dua model, yaitu paper based dan computer based, tahun ini sepenuhnya menggunakan Computer Based Test (CBT).

Ramdhani berharap para santri dapat menampilkan versi terbaiknya dalam imtihan nasional nanti. "Saya mengucapkan selamat dan sukses, semoga meraih prestasi belajar yang membanggakan," ujarnya.

Pendidikan Diniyah Formal adalah sekolah formal versi pesantren. Secara definisi menurut undang-undang, Pendidikan Diniyah Formal adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren dengan menggunakan literatur kitab secara terstruktur dan berjenjang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki penguasaan ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin). Jenjangnya adalah Ula (dasar), Wustha (menengah pertama) dan Ulya (menengah atas).

Ramdhani menjelaskan, imtihan nasional ini dilakukan untuk mengukur capaian studi dan kompetensi santri mengacu pada kerangka dasar dan struktur kurikulum Kementerian Agama yang ditetapkan secara nasional. Komponennya adalah ilmu-ilmu agama sesuai jenjangnya, yang terbagi dalam jenjang madrasah.

Imtihan Wathani diselenggarakan pertama kali pada tahun 2018, dengan mengikutsertakan 827 santri dari 14 lembaga Pendidikan Diniyah Formal. Tahun 2019 jumlah pesertanya naik sebanyak 2.185 santri dari 36 lembaga. Tahun 2020 pesertanya naik lagi menjadi 3.500 santri dari 49 lembaga. Pada tahun 2021 diikuti oleh 5.044 santri dari 77 lembaga. Tahun 2022 pesertanya kembali naik menjadi 6.219 santri dari 86 lembaga.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement