Ahad 05 Feb 2023 19:30 WIB

Sholat Batal karena Sembilan Hal Ini

Sholat bisa batal karena sejumlah perkara.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
 Sholat Batal Karena Sembilan Hal Ini. Foto: Tenang dan khusuk ketika sholat (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Sholat Batal Karena Sembilan Hal Ini. Foto: Tenang dan khusuk ketika sholat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH –Sholat adalah salah satu  amal ibadah dalam Islam yang dikerjakan oleh umatnya. Ada sholat wajib lima waktu, seperti Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan ada juga sholat sunnah, seperti sholat dhuha, tahajud, hajat, dan lainnya.

Namun, sudah tahukah kita sholat bisa menjadi batal apabila salah satu dari beberapa perkara dilanggar dalam mengerjakannya. Imam Syafii merangkum sejumlah perkara yang membatalkan sholat.

Baca Juga

Dalam kitab Fikih Manhaji, Imam Syafii menyebutkan sejumlah perkara tersebut. Pertama, bicara dengan sengaja. Yakni berbicara perkataan selain ayat Alquran, dzikir, dan doa. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Zaid bin Arqam berujar, “Dulu kami bicara sesama kami tentang sesuatu, hingga turunlah sebuah ayat.”

Ayat yang dimaksud adalah Alquran Surah Al-Baqarah ayat 238, Allah SWT berfirman: “Haafizhuu alasshalawati washalawati al-wustha wa qumuu lillahi qaanithina,”. Yang artinya: “Peliharalah semua sholat dan sholat wustha. Dan laksanakanlah shalat karena Allah dengan khusyuk.” Atas turunnya ayat tersebut, kedua sahabat Nabi itu pun diperintahkan untuk diam (tak berbicara) tatkala menunaikan sholat.

Kedua, banyak gerak. Yakni banyak gerak di luar gerakan shalat. Syaratnya, yaitu banyak dan sering. Hal demikian dilarang karena tidak sesuai dengan aturan sholat. Batasan banyak di sini adalah tiga gerakan atau lebih yang sering dinilai dari kebiasaan. Jika demikian, sholat menjadi batal.

Ketiga, pakaian atau badan terkena najis. Terkena najis maksudnya najis mengenai salah satu bagian pakaian atau badan dan tidak langsung dibuang. Sholat menjadi batal karena najis merupakan hadas karena salah satu syarat sah sholat adalah bersih pakaian dan badan dari najis. Jika pakaian atau badan terkena aroma najis atau hal lain yang dapat langsung dibuang, sholatnya tidak batal.

Keempat, tersingkapnya bagian aurat. Jika secara sengaja seseorang menyingkap auratnya, sholatnya batal secara mutlak. Seseorang yang sudah tahu batasan aurat, baik itu laki-laki maupun perempuan dalam sholat, maka wajib hukumnya untuk memperhatikan batasan aurat itu saat mengerjakan sholat.

Namun, jika aurat tersingkap tidak dengan sengaja, hendaknya dia segera menutupnya begitu menyadari hal demikian. Jika ini yang terjadi, sholatnya tidak batal. Sebaliknya, jika tidak cepat-cepat ditutup, sholat menjadi batal karena salah satu syarat sah sholat telah dilanggar.

Kelima, makan atau minum. Makan atau minum bertolak belakang dengan gerakan dan aturan sholat. Bagi yang disengaja, makanan atau minuman sedikit apa pun dapat membatalkan sholat. Tapi bagi yang tidak disengaja, syaratnya adalah banyak menurut kebiasaan.

Banyak ahli fikih yang menetapkan bahwa batasannya adalah bila dikumpulkan sebesar biji kacang. Jika disela-sela gigi terdapat sisa-sisa makanan, tapi tidak sampai sebanyak itu, lalu tertelan bersama ludah, sholat tidak batal. Termasuk batal apabila terdapat satu butir gula di mulut yang meleleh dan tertelan.

Keenam, berhadas sebelum salam yang pertama. Tidak dibedakan apakah hadas terjadi dengan sengaja atau lupa. Sholat batal karena salah satu syarat sahnya hilang sebelum semua rukuknya dilaksanakan sempurna. Syarat sah yang hilang itu adalah suci dari hadas. Namun, jika hadas terjadi setelah salam yang pertama dan sebelum salam kedua, sholat sudah sah menurut ijma ulama.

Ketujuh, terisak, tertawa, dan menangis (jika terucap dua huruf). Keempat hal ini dapat membatalkan sholat jika sampai menyebabkan terucapnya dua huruf, walaupun tidak ada artinya. Namun, jika kurang dari dua huruf, sholatnya tidaklah batal.

Kedelapan, niat berubah. Batasannya adalah niat untuk menghentikan sholat atau mensyaratkan terjadinya sesuatu untuk itu.

Kesembilan, membelakangi kiblat. Yakni, sholat menjadi batal apabila membelakangi kiblat, baik yang disengaja maupun dipalingkan orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement