Sabtu 04 Feb 2023 12:13 WIB

Tanggapi Rencana Kenaikan Biaya Haji, Begini Saran dari IPHI

IPHI menyarankan agar kenaikan proporsional dan tidak bebani jamaah

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), H  Ismed Hasan Putro, menyarankan agar kenaikan proporsional dan tidak bebani jamaah
Foto: dok istimewa
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), H Ismed Hasan Putro, menyarankan agar kenaikan proporsional dan tidak bebani jamaah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kenaikan biaya pemberangkatan haji 2023 yang mencapai Rp 69 juta membuat banyak mata terbelalak kaget sekaligus menyusutkan semangat sebagian kalangan untuk berhaji.

Tak bisa ditampik, kenaikan yang dinilai tiba-tiba ini membuat sebagian kelompok itu harus merelakan mimpinya untuk bisa berangkat haji tahun ini.

Baca Juga

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Persatuan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro. Menurutnya banyak dari calon jamaah haji mengaku belum siap dengan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang hampir 100 persen itu sehingga memilih menundanya.

“Ya itu pasti ada, di beberapa daerah, provinsi, bukan mundur mereka menunda keberangkatan karena kalau dalam waktu 2 bulan ini mereka harus melunasi, mereka tidak sanggup,” kata Ismed dalam sambungan telepon, Sabtu (4/2/2023).

Ismed menuturkan, haji bukan semata-mata soal kesiapan fisik semata tetapi juga banyak faktor yang mengikutinya seperti pembiayaan jamaah yang berangkat, yang akan pulang dan juga keluarga yang ditinggalkan.

“Kan itu harus disiapkan, kemudian menyangkut kesehatan mereka, dari sisi medis dan mental mereka pada saat selama di tanah suci,” ujar Ismed.

Dia menuturkan, sejak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kenaikan BPIH menjadi Rp 69 juta, banyak perdebatan muncul di ruang publik.

Banyak pihak terhentak dan tersadarkan bahwa ada masalah serius terkait dengan  pembiayaan haji ini, baik itu menyangkut besaran biaya atau terkait efisiensinya yang menimbulkan banyak kekhawatiran bahwa dampak dari kenaikan yang tinggi itu akan membuat banyak jamaah yang mungkin mestinya berangkat tahun 2023 harus menunda karena kesulitan melunasi atau menambah biaya BPIH.

Ismed setuju bahwa kenaikan ongkos haji ini adalah hal yang tidak bisa dihindari. Kendati demikian menurutnya, kenaikan ini harus didasari pada hitungan yang rasional dan berbasis pada efisiensi yang sudah diupayakan, misalnya menyangkut tiket pesawat, hotel, katering, dan masa melaksanakan ibadah haji yang mencapai 40 hari yang seharusnya dapat dikurangi menjadi 30 hari.

“Saya kira pertama harus disadari kenaikan itu memang sulit dihindari tetapi harus berbasiskan pada hitungan yang rasional dan berbasiskan pada efisiensi yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Tentu saja lanjutnya, Kemenag, BPKH dan DPR akan duduk bersama untuk menemukan angka yang pas, agar para jamaah haji ini tetap bisa berangkat haji meskipun tetap harus menambah dana tambahan karena ada kenaikan.

“Kenaikan itu asal proporsional para jamaah akan memakluminya, asalkan tidak mungkin sebesar sekarang (mencapai) 100 persen,” ujarnya.

“Saya sendiri berhitung angka rasionalnya ini kisaran Rp 50-55 juta. Jadi mudah-mudahan menjadi angka yang kompromi, kalaupun ada penambahan jamaah tidak lagi terbebani tapi bisa mengambil dari dana kemaslahatan atau bagi hasil yng dikelola BPKH. Itu harapannya,” kata Ismed.

Baca juga: 4 Sosok Wanita yang Bisa Mengantarkan Seorang Mukmin ke Surga, Siapa Saja?  

Tapi sekali lagi, dia mengingatkan agar Menteri Agama dapat menyampaikannya ke publik tentang kenaikan tiba-tiba ini. bahwa kalau tidak ada kenaikan itu akan berdampak pada  jamaah yang masih masuk dalam daftar antrean.

Karena kalau tidak ada kenaikan itu akan terbebani pada dana yang tersimpan di BPKH. “Kan nanti dia akan menjadi skema ponzi, jamaah belakangan akan menalangi  jamaah yang sekarang,” tuturnya.

“Jadi saya kira harus kita lihat secara husnudzon bahwa apa yang disampaikan Menteri Agama ini bagian dari untuk membuka wacana pembahasan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan haji kedepan. Makanya kita berharap kalaupun ada kenaikan haji kenaikan yang proporsional. Saya kira Menteri Agama, DPR tidak akan memaksakan harus Rp 69 juta, saya yakin akan ditemukan angka yang menjadi titik kompromi antara beban yang harus ditanggung BPKH melalui dana kemaslahatan, antara masa penyetoran para jamaah, dan perhitungan terkait efisiensi,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement