Jumat 03 Feb 2023 23:54 WIB

Green Pramuka City Perketat Keamanan Cegah Kriminalitas

Apartemen Green Pramuka City terus memperketat keamanan dalam mencegah kriminalitas.

Apartemen Green Pramuka City di Jakarta Pusat.
Foto: Istimewa
Apartemen Green Pramuka City di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Green Pramuka City terus berusaha untuk memberikan kenyamanan kepada penghuni dan terus meningkatkan keamanan di kawasan untuk mencegah dan meminimalisasi tindak kriminalitas di apartemen Green Pramuka City. Peningkatan keamanan dilakukan di berbagai sektor. 

Lusida Sinaga selaku Head of Communications Green Pramuka City mengatakan, pihaknya selalu mengupayakan yang terbaik untuk kenyamanan dan keamanan penghuni. Green Pramuka City memiliki petugas-petugas keamanan terlatih yang berpatroli secara rutin baik di hunian maupun di fasilitas-fasilitas umum dan CCTV yang bersiaga 24 jam, serta kartu akses esklusif untuk setiap penghuni.

Baca Juga

"Kami terus berusaha agar keamanan di kawasan selalu terjaga kondusifitasnya," kata Lusida dalam rilisnya, Jumat (3/2/2023).

Lusida menambahkan, manajemen Green Pramuka City menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait dan juga penghuni dalam menghadirkan rasa nyaman dan aman di kawasan apartemen. 

“Dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan kawasan hunian Green Pramuka City, kita melakukan kerjasama dengan beberapa pihak-pihak terkait, seperti Imigrasi, BNN dan Tiga Pilar (Kecamatan, Koramil, dan Kepolisian). Ketika kami mendapatkan laporan dari penghuni terkait unit di sekitar mereka yang mencurigakan, kami langsung meneruskan laporan tersebut ke pihak-pihak terkait. Kamipun siap bekerja sama dalam hal memberikan akses kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan hukum apabila terjadi suatu tindak pidana dikawasan Green Pramuka City,” ujar Lusida.

Untuk mencegah tindak kriminalitas terjadi di kawasan Green Pramuka City, pihaknya mengimbau serta melarang kepada para pemilik untuk menyewakan unit secara harian serta mengunakan jasa agen penyewaan tidak resmi.

Manajemen Green Pramuka City telah mengatur ketentuan terkait dengan sewa-menyawa unit rumah susun, hal ini tercantum di House Rule Bab XIV Perihal Sewa menyewa yang mengatur bahwa pemilik wajib melaporkan kepada Pengelola mengenai data identitas Penyewa dan agen perantara dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam apabila disewakan. Di setiap lobby hunian juga telah dipasang banner yang menyatakan larangan sewa unit harian. 

Manajemen Green Pramuka City juga tidak akan mentolerir penyalahgunaan unit rumah susun apabila melanggar ketentuan sewa-menyewa serta patut diduga dijadikan sarana tindak kejahatan, maka Manajemen Green Pramuka City akan langsung memblokir akses masuk ke unit.

Apabila ada laporan dari penghuni lain terkait pemakaian unit rumah susun yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuni lain, pihak keamanan dan customer service pengelolaan biasanya akan mendatangi unit tersebut dan apabila terbukti unit disewa harian dan mengganggu, maka akses unit langsung diblokir dan penyewa dikeluarkan. 

“Untuk dapat menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif pengelola tentu tidak bisa bekerja sendirian, maka kami sangat mengharapkan keterlibatan dari setiap penghuni untuk ikut bersama-sama menjaga kawasan. Ke depannya kami akan terus melakukan sidak bersama pihak-pihak terkait untuk mengamankan hunian dari tindakan kriminalitas,” ujar Lusida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement