Kamis 02 Feb 2023 23:59 WIB

CSR & PDB 2023 Gelar Kemendes PDTT Ganjar Penghargaan untuk Program Perahu Kertas KNI

Program perahu kertas merupakan salah satu program kolaborasi.

Pedesaan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/AHMAD SUBAIDI
Pedesaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkolaborasi dengan Indonesian Social Sustainablity Forum (ISSF) menggelar Corporate Social Responsibility dan Pembangunan Desa Berkelanjutan (CSR & PDB) Awards 2023. Untuk menggairahkan perusahaan dan perorangan agar terus berpartisipasi dalam memajukan BUM Desa, ISSF memberikan sejumlah penghargaan baik untuk program CSR yang dilakukan maupun perorangan yang telah berjasa dalam percepatan pembangunan desa. Melalui ajang CSR & PDB Awards.

Di tahun 2023 ini CSR dan PDB Awards diikuti oleh 53 perusahaan yang telah lolos seleksi dari 75 perusahaan yang ikut ajang penghargaan ini. Dari jumlah yang diseleksi tersebut, sebanyak 25 diantaranya adalah perusahaan baru.

Baca Juga

Untuk perusahaan dengan kategori bronze award diraih oleh 10 perusahaan dengan 12 program CSR yang diajukan. Untuk kategori silver ada sebanyak 22 perusahaan dengan 22 program CSR yang diajukan dan untuk gold ada sebanyak 26 perusahaan dengan 34 program CSR yang diajukan.

Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi  mengatakan bahwa pembangunan desa adalah keniscayaan dalam upaya mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan percaya pada demokrasi serta kemampuannya untuk menciptakan masyarakat yang adil, merata, makmur serta inklusif.

Menurutnya, saat  ini dunia telah berubah lebih cepat dari sebelumnya, banyak disrupsi, banyak persoalan-persoalan baru dan tantangan-tantangan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

“Krisis demi krisis terus menguji fondasi pembangunan nasional kita. Namun desa-desa Indonesia telah membuktikan ketangguhannya. Desa mampu menjadi penahan, penopang kesatuan negara republik Indonesia,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/2/2023).

Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) berhasil meraih penghargaan dalam kegiatan ini. Pada acara yang digelar dalam format sarasehan dan pesta rakyat tersebut, KNI memperoleh penghargaan dengan predikat tertinggi yaitu kategori gold. Melalui program perahu kertas yang fokus pada perlindungan, pemenuhan dan kreatifitas anak penyandang disabilitas, Government community relation & GA dept head Rheza Zacharias menuturkan bahwa perusahaan akan terus berkomitmen dalam mengimplementasikan program community development di Kota Bontang Kalimantan timur.

photo
Kegiatan malam penghargaan CSR & PDB 2023 yang digelar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). - (Dok. Web)

Pencapaian award dengan kategori gold yang lebih tinggi dari kategori bronze dan silver tersebut, bagi KNI, tambah Rheza, juga merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam mendukung the global goals dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s).

“Sebuah kebanggaan bagi kami PT Kaltim Nitrate Indonesia meraih penghargaan dalam ajang ini untuk yang kedua kalinya. Ini semua berkat sinergi dan kerja kolektif seluruh stakeholder yang terlibat dalam melaksanakan Program Community Development yang berkelanjutan di Kota Bontang," kata Rheza Zacharias.

Rheza juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim program perahu kertas, semoga award yang diraih oleh PT KNI ini menjadi momentum untuk terus memperkuat kolaborasi program yang tengah dijakankan. “Harapannya,program ini dapat terus mendorong terwujudnya masyarakat yang inklusif, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya," tandas Rheza menambahkan.

Program perahu kertas merupakan salah satu program kolaborasi antara PT KNI dengan Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemderdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bontang Bersama dengan Kelurahan Loktuan dan seluruh volunteer program. 

Adapun dasar pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terdapat pada Pasal 1 (satu) ayat 15 yang menerangkan bahwa salah satu perlindungan khusus anak diberikan kepada anak penyandang disabilitas. Makna dari perlindungan itu sendiri yang dimaksud adalah perlindungan atas kekerasan dan diskriminasi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement