Kamis 02 Feb 2023 13:50 WIB

OKI Tuntut Tindakan Keras Terhadap Pelaku Pembakaran Alquran

Tindakan keras diperlukan karena provokasi semacam itu telah dilakukan berulang kali

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada Selasa (31/1/2023) menuntut
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada Selasa (31/1/2023) menuntut

REPUBLIKA.CO.ID., ISTANBUL -- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada Selasa (31/1/2023) menuntut "tanggapan yang keras" terhadap pembakaran salinan Alquran baru-baru ini di Swedia, Belanda dan Denmark.

Blok negara-negara Muslim itu dalam sebuah pernyataan mengumumkan sikap bersama terhadap aksi penistaan terhadap Alquran setelah pertemuan luar biasa di Jeddah, Arab Saudi.

Baca Juga

Mereka membahas "kemungkinan tindakan yang dapat diambil oleh OKI terhadap para pelaku serangan Islamofobia yang keji," kata pernyataan.

Sekretaris Jenderal OKI Hissein Brahim Taha menyampaikan kekecewaannya atas tindakan provokatif yang dilakukan oleh aktivis sayap kanan dan menekankan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan niat utama untuk menargetkan umat Islam, untuk menghina agama, nilai, dan simbol suci mereka.

Taha mengatakan pemerintah terkait harus mengambil tindakan yang keras, terutama karena provokasi semacam itu telah dilakukan berulang kali oleh ekstremis sayap kanan di negara mereka.

“Tindakan tersebut sengaja menodai Alquran dan menghina Nabi Muhammad (SAW) dan tidak boleh dilihat hanya sebagai insiden Islamofobia biasa,” ujar Sekretaris Jenderal OKI.

Menekankan tindakan tersebut merupakan “penghinaan langsung terhadap seluruh 1,6 miliar penduduk Muslim”, Taha menuntut agar “semua pemangku kepentingan mengambil tindakan tegas, sehingga provokasi serupa tidak terulang kembali di masa depan.”

Pekan lalu, aktivis ekstrimis Denmark-Swedia Rasmus Paludan dan Edwin Wagensveld, seorang politikus sayap kanan Belanda dan pemimpin kelompok Islamofobia Pegida, secara terpisah membakar kitab suci umat Islam, di Swedia, Belanda dan Denmark.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/oki-tuntut-tindakan-keras-terhadap-pelaku-pembakaran-al-quran/2803387
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement