Kamis 02 Feb 2023 12:01 WIB

28 Daerah Terima Bantuan Pemerintah, Dirjen Bina Adwil Ingatkan Response Time Pelayanan

Bantuan dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Adminitrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri Dr Safrizal ZA MSi menyampaikan bantuan pemerintah.
Foto: Dok.Republika
Direktur Jenderal Bina Adminitrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri Dr Safrizal ZA MSi menyampaikan bantuan pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan Penyerahan Bantuan Pemerintah Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana Dan Sub Urusan Kebakaran kepada Pemerintah Daerah, yang bertempat di Hotel Milenium Sirih, Jakarta pada Rabu (1/2/2023). 

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Adwil memberikan bantuan secara simbolis kepada 28 pemerintahan daerah, yang terdiri atas dua kategori. Yaitu, Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran dengan masing-masing 14 kebupaten/kota.

 

photo
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Adwil memberikan bantuan secara simbolis kepada 28 pemerintahan daerah, yang terdiri dari dua kategori. Yaitu, Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran dengan masing-masing 14 kebupaten/kota. - (Istimewa)

 

Direktur Jenderal Bina Adminitrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Dr Safrizal ZA MSi menyampaikan, bantuan pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan perhatian bagi pemerintah daerah, yang sudah berupaya dalam pemberian layanan kepada masyarakat dalam urusan subbencana dan urusan subkebakaran. Selain itu, bantuan ini juga diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk tetap bersinergi dalam pelayanan bagi masyarakat di bidang trantibumlinmas, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa bencana dan kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang trantibumlinmas, yang penyelenggaraannya merujuk kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal,” kata Safrizal dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.

Safrizal menegaskan, penyerahan bantuan pemerintah untuk sub urusan bencana dan kebakaran guna memaksimal pelayanan kepada masyarakat di bidang bencana dan kebakaran. Dia juga menegaskan, urgensitas khusus untuk pemadam kebakaran tidak boleh hanya terfokus pada pemadaman kebakaran, tetapi juga pada tindakan peneyelamatan. 

"Rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat adalah sebagai hasil objektif hasil pelayanan dari bidang kebakaran," ucapnya. 

Dalam hal pelayanan sub-urusan bencana, Safrizal juga menyampaikan perlunya dilaksanakan secara sistematis. “Identifikasi cepat dengan peringatan dini bencana adalah upaya pengurangan risiko sebagai wujud pelaksanaan SPM dari Permendagri 101 tahun 2018 dalam koridor waktu, response time maksimal 15 menit tiba di lokasi bencana/kebakaran,” tutur Safrizal. 

Safrizal juga berharap, agar bantuan yang telah diterima tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement