Rabu 01 Feb 2023 16:49 WIB

BEM UI Dukung Langkah Keluarga Hasya yang tak Hadiri Pertemuan dengan Polisi

Pembentukan tim khusus pencari fakta menunjukkan ketidakprofesionalan kepolisian.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Kedua orang tua Almarhum M Hasya Attalah didampingi kuasa hukum keluarga Hasya Gita Paulina (tengah) tiba Kantor Ombudsman RI,Kuningan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kedatangan mereka untuk melaporkan polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum et repertum ke ombudsman RI atas dugaan  maladministrasi. Almarhum M Hasya Atallah Syaputra merupakan korban yang ditabrak pensiunan Polri namun menjadi tersangka.
Foto: Republika/Prayogi.
Kedua orang tua Almarhum M Hasya Attalah didampingi kuasa hukum keluarga Hasya Gita Paulina (tengah) tiba Kantor Ombudsman RI,Kuningan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kedatangan mereka untuk melaporkan polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum et repertum ke ombudsman RI atas dugaan maladministrasi. Almarhum M Hasya Atallah Syaputra merupakan korban yang ditabrak pensiunan Polri namun menjadi tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendukung penuh tindakan keluarga Muhammad Hasya Syahputra yang tidak menghadiri pertemuan yang diinisiasi Polda Metro Jaya. Di samping itu, BEM UI menyatakan, tidak bergabung dengan tim khusus pencari fakta yang dibentuk Polda Metro Jaya.

"BEM UI mendukung penuh tindakan keluarga korban yang tidak menghadiri pertemuan inisiasi Polda Metro Jaya tersebut. BEM UI pun menyatakan, tidak tergabung dalam tim khusus yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana tersebut," ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, lewat siaran pers, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga

BEM UI sepenuhnya mendukung upaya keluarga korban menegakkan keadilan serta menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku. BEM UI, kata dia, juga menuntut instansi kepolisian segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutarbalikkan fakta.

BEM UI menganggap pembentukan tim khusus pencari fakta kasus kecelakaan Hasya menunjukkan ketidakprofesionalan instansi kepolisian, dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya. Sebab, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan almarhum sebagai tersangka dengan belum benar-benar menggali fakta.

"Pembentukan tim khusus untuk pencarian fakta tersebut jelas amat patut dipertanyakan karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka bagi almarhum Hasya sebelum benar-benar menggali fakta yang ada," ujar dia.

Melki mengungkapkan, pembentukan tim khusus itu menunjukkan pihak kepolisian baru bergerak untuk menggali penuh fakta yang ada setelah dihantam ramai-ramai oleh kritik masyarakat. Di mana, pernyataan pembentukan tim tersebut dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, setelah publik mengkritisi keputusan kepolisian.

"Pembentukan tim khusus ini pun menunjukkan kepolisian yang hanya berkeinginan untuk menggali penuh fakta yang ada setelah ramai dihantam kritisi masyarakat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement