Rabu 01 Feb 2023 08:13 WIB

Dekan FMIPA Setor THR Rp 30 Juta ke Rektor Unila Karomani

Sidang lanjutan mengungkap Dekan FMIPA setor THR Rp 30 juta ke Rektor Unila Karomani.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. Sidang lanjutan mengungkap Dekan FMIPA setor THR Rp 30 juta ke Rektor Unila Karomani.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. Sidang lanjutan mengungkap Dekan FMIPA setor THR Rp 30 juta ke Rektor Unila Karomani.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara suap PMB Unila tahun 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Lampung, Selasa (31/1/2023), terungkap saksi Suripto Dwi Yuwono memberikan uang “THR” (Tunjangan Hari Raya) Rp 30 juta kepada Rektor Unila Prof Karomani dan Wakil Rektor (Warek) I Unila Prof Heryandi.

Jaksa KPK menghadirkan saksi Suripto Dwi Yuwono yang menjabat dekan FMIPA Unila dalam sidang dengan para terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri. Sidang ini meminta keterangan lima orang saksi, namun yang hadir hanya tiga saksi.

Dalam kesaksiannya, Suripto Dwi Yuwono mengakui keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ia pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada terdakwa Karomani dan Heryandi. “Rp 60 juta tersebut uang efisiensi keuangan dari kegiatan di FMIPA Unila,” kata Suripto.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 60 juta tersebut terdiri dari uang Rp 30 juta diberikan pada akhir tahun, dan sisanya Rp 30 juta diberikan kepada para terdakwa menjelang Lebaran Idul Fitri. Uang efisiensi keuangan kegiatan di FMIPA juga diberikan kepada Warek II, Warek III, dan Warek IV.

Saksi juga menyatakan, telah memberikan uang Rp 50 juta kepada Rektor Unila Prof Karomani untuk pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Pembangunan LNC ini inisiatif Prof Karomani yang juga pengurus di PWNU Lampung.

Selain itu, dirinya juga mengakui akan memberikan uang untuk menyumbang pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) ke Karomani sebesar Rp50 juta. “Ini uang pribadi, dan atas inisiatif sendiri,” kata Suripto.

Perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022 telah menjalani persidangan empat terdakwa yakni Karomani, Heryandi, M Basri, dan Andi Desfiandi. Nama terakhir Andi Desfiandi (penyuap bekerja swasta dan dosen) telah divonis majelis hakim hukuman 1,4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa tersebut ditangkap KPK dalam OTT di Bandung dan Lampung pada 22 Agustus 2022. Petugas KPK menemukan barang bukti uang suap PMB tahun 2022 lewat jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila. Nilai suap yang ditemukan KPK hampir mencapai Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement