Selasa 31 Jan 2023 17:49 WIB

Bareskrim Pulangkan Buron Pengendali Jaringan Peredaran Sabu 179 Kg dari Malaysia

Akbar Antoni sempat melarikan diri ke Malaysia via perairan Batam.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menangkap buronan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia, Akbar Antoni (AA). AA ditangkap di wilayah hukum Malaysia, pada 26 Januari 2023 setelah buronan dari kabur dari Indonesia, sejak Oktober 2022 lalu. Penangkapan AA, terkait dengan pengungkapan transaksi sabu-sabu seberat 179 Kilogram (Kg) di Peurelek, Aceh Timur pertengahan tahun lalu.

“DPO (Daftar Pencarian Orang-Buronan) atas nama AA, ditangkap Polisi Diraja Malaysia, dan diserahkan ke Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba, Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga

Menurut Krisno, Akbar Antoni merupakan pengendali transportasi dari 179 kg sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Krisno menerangkan, AA, semula menjadi incaran kepolisian terkait dengan transaksi sabu-sabu seberat 179 Kg asal Malaysia.

Barang haram tersebut, masuk dan akan diedarkan ke Indonesia lewat perairan Aceh Timur. Dari penggagalan masuknya barang haram tersebut, tim Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri meringkus satu tersangka Fatahillah (F).

“Dari keterangan terhadap F, dan hasil penyidikan diketahui AA memasok narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia, sudah sebanyak dua kali,” kata Krisno.

Akan tetapi, kata Krisno, kepolisian pada saat penangkapan F, tak berhasil meringkus AA. Menurut Krisno, meskipun dalam pengejaran, AA berhasil keluar wilayah Aceh, dan melarikan diri ke Malaysia via perairan Batam.

Setelah itu, kata Krisno, tim penyidik meminta agar Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, berkordinasi dengan Polisi Malaysia untuk mendeteksi keberadaan AA di Negeri Jiran itu. Tim Polri, kata Krisno, juga menerbitkan status red notice terhadap AA ke Interpol. Pada 26 Januari 2023, kata Krisno, Polisi Diraja Malaysia berhasil menemukan AA.

“Dan selanjutnya, AA diserahkan ke Polri, untuk ditangkap, dan diadili terkait penyelundupan, peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 179 Kg yang berhasil diungkap Oktober tahun lalu,” kata Krisno.

Selain itu, kata Krisno, dari proses verbal terhadap AA, diketahui sabu-sabu yang dibawanya itu diproduksi di Malaysia dan menargetkan Indonesia sebagai pasar peredaran. “Sindikat dan jaringan AA ini terafiliasi dengan sindikat dan jaringan narkotika di Malaysia. Dan AA yang membawa barang-barang tersebut dari Malaysia ke Indonesia melalui transportasi laut,” kata Krisno.

 

photo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement