Senin 30 Jan 2023 16:31 WIB

Sopir Sedan Mewah Penabrak Selvi Amalia Resmi Ditahan

Sopir sedang mewah jadi tersangka penabrak Selvi Amalia hingga tewas resmi ditahan.

Pelaku ditangkap (ilustrasi). Sopir sedang mewah jadi tersangka penabrak Selvi Amalia hingga tewas resmi ditahan.
Pelaku ditangkap (ilustrasi). Sopir sedang mewah jadi tersangka penabrak Selvi Amalia hingga tewas resmi ditahan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menahan sopir sedan mewah atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka tabrak lari yang menyebabkan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, serta tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Doni menambahkan, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga

"Sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur, sejak Ahad malam (29/1)," kata Doni di Cianjur, Jawa Barat, Senin (30/1/2023).

Tersangka Sugeng akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan setelah berkas pemeriksaan lengkap. Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Cianjur sebelum persidangan.

Guna melengkapi laporan dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, penyidik Polres Cianjur sudah meminta keterangan 13 orang saksi, termasuk melengkapi barang bukti serta hasil pemeriksaan dari Tim Forensik dan Tim Inafis.

"Kami sudah melengkapi semua laporan sampai barang bukti dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti setelah lengkap, berkasnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur sebelum disidangkan," ujar Doni.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1) di mana sedan merek Audi Type A6 yang disopiri Sugeng menyebabkan korban Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.

Tersangka Sugeng juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Sugengkemudian menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Cianjur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement