Senin 30 Jan 2023 14:42 WIB

Kasus Mahasiswi Ditabrak Hingga Meninggal, Kapolres Cianjur: Pengemudi Audi A8 Ditahan

Sugeng diperiksa sebagai tersangka sejak Sabtu hingga Ahad malam.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Menurut Doni, pihaknya telah menahan tersangka penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni. (ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Menurut Doni, pihaknya telah menahan tersangka penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Tersangka penabrak mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni hingga meninggal dunia akhirnya resmi ditahan di Mapolres Cianjur. Langkah tersebut dilakukan setelah Polres Cianjur melakukan pemeriksaan kepada tersangka sejak Sabtu (28/1/2023) malam hingga Ahad (29/1/2023) malam.

Sebelumnya, tersangka pengemudi mobil Audi A8 warna hitam, Sugeng Guruh Gautama Legiman ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia meninggal dunia. Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Karangtengah Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga

"Tersangka sudah ditahan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Cianjur, Senin (30/1/2023).

Penahanan terhadap tersangka didasarkan pada pertimbangan penyidik. Khususnya mengacu pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP, di mana alasan subjektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. Sementara alasan objektif karena ancaman hukuman di atas lima tahun. 

Sehingga lanjut Doni terhadap tersangka dilakukan penahanan. Rencananya penahanan selama 20 ke depan.

"Intinya masa tahanan mengacu apakah berkas akan selesai hingga proses pelimpahan perkara ke penuntut umum," cetus dia.

Lebih lanjut Doni mengungkapkan, hingga kini sudah 13 orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Di mana keterangan saksi akan mengungkap fakta terkait kecelakaan.

Sebelumnya, tersangka Sugeng Guruh Gautama mendatangi Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam. Kedatangannya setelah Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amelia meninggal dunia.

Kedatangan tersangka ke Mapolres Cianjur dengan didampingi kuasa hukumnya, Yudi Junadi. Sugeng membantah telah menabrak Selvi.Menurut Yudi 

"Saya selaku pengemudi mau mengklarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya bahwa saya ikut iring-iringan masuk dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau saya memaksa merangsek masuk di iring-iringan. Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami daripada ibu bos saya yang saya bawa," katanya. 

Ia pun membantah telah menabrak almarhumah Selvi. Saat diinterogasi oleh masyarakat, ia pun memperlihatkan kondisi mobil yang dikendarainya masih utuh dan tidak mengalami kerusakan apapun. 

"Akhirnya yang mengejar ini meminta maaf. Maaf pak saya salah kejar, saya salah kejar mobil silakan lanjutkan perjalanan. Karena saya merasa saya tidak melakukan penabrakan," ujarnya menirukan perkataan warga.

 

photo
Komitmen Komjen Listyo sebagai Kapolri baru - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement