Ahad 29 Jan 2023 14:01 WIB

Kemenkop: OJK Hanya Awasi Koperasi yang Bersifat Open Loop

Pengawasan KSP tetap akan dilakukan oleh Kemenkop UKM.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tetap akan dilakukan oleh Kemenkop.
Foto: Dok. Humas Kemenkop UKM
Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tetap akan dilakukan oleh Kemenkop.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tetap akan dilakukan oleh Kemenkop. Dengan demikian, pengawasan KSP tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski begitu, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diundangkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop. Ciri utamanya yakni melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota seperti Bank Perkeditan Rakyat (BPR), koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan sejenisnya.

Baca Juga

"UU P2SK mengamanatkan Kemenkop yang dibantu pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan melakukan penilaian terhadap koperasi simpan pinjam. Praktiknya melayani nonanggota atau melaksanakan kegiatan selain usaha simpan pinjam, dalam kurun waktu selama dua tahun, yaitu tahun 2023 sampai 2024," ujar Zabadi kepada Republika, Ahad (29/1/2023).

Kemudian, lanjutnya, Kemenkop akan menyerahkan daftar koperasi yang praktiknya bersifat open loop tersebut kepada OJK untuk ditindaklanjuti pengaturan, perizinan, dan pengawasannya. Lalu, guna mengantisipasi praktik shadow banking, kata dia, Kemenkop mendorong revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diselesaikan pada 2023 ini. 

"Di dalam RUU Perkoperasian memuat pengaturan pemberdayaan, pelindungan, perizinan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, sanksi pidana serta pengembangan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi. Itu mencakup perlunya keberadaan Otoritas Pengawas Simpan Pinjam Koperasi (OPK), lembaga penjamin simpanan anggota Koperasi (LPS Koperasi), Apex dan Komite Penyehatan Koperasi," tutur Zabadi.

Ia menjelaskan, keberadaan ekosistem koperasi ini akan meningkatkan profesionalisme pengawasan koperasi demi meningkatkan perlindungan kepada anggota, koperasi, dan masyarakat. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha simpan pinjam koperasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement