Jumat 27 Jan 2023 21:33 WIB

Larangan Penjualan Rokok Batangan Dinilai Korbankan Pedagang Kecil

Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil sepakat rokok bukan untuk anak.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Lida Puspaningtyas
Rokok (ilustrasi)
Foto: www.pixabay.com
Rokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 27 komunitas bersatu dalam Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil untuk menyatakan sikap rokok bukan untuk anak. Langkah tersebut diambil untuk mendukung upaya mencegah akses penjualan dan pembelian rokok bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

"Pernyataan sikap ini muncul sebagai wujud nyata komitmen para pedagang dan rakyat kecil dalam mendukung upaya Pemerintah menurunkan prevalensi anak, tanpa harus mengorbankan hak para UMKM dan rakyat kecil," ujar Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia, Ali Mahsum, selaku penggagas gerakan nasional tersebut lewat siaran pers, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga

Ali dan puluhan komunitas ini mengaku sepakat rokok bukan untuk anak-anak. Tapi yang sejatinya diperlukan adalah gerakan nyata seluruh elemen masyarakat, bukan merevisi peraturan yang ada. Seharusnya, kata dia, pemerintah konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Daripada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak,” terang Ali.

Ali melanjutkan, pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk dukungan Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil atas upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah. Menurut dia, gerakan nyata perlu dilakukan.

Ali menyampaikan, pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi. Karena itu, rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil ini dinilai tidak adil. Usulan itu dia sebut dapat merenggut hak warga negara.

“Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini,” ujar dia.

Larangan penjualan rokok batangan dinilai akan sangat memberatkan pedagang kecil, mulai dari pedagang kaki lima, pedagang pasar, pedagang asongan, pedagang kopi keliling, hingga warung kelontong yang mendapatkan pendapatan yang besar dari penjualan rokok.

Bagi mereka, pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku ekonomi rakyat atau UMKM, lebih-lebih dalam menghadapi persoalan, hambatan dan tantangan ke depan, bukan sebaliknya.

Menurut Ali, rencana pemerintah melarang berjualan rokok batangan merupakan bentuk kebijakan yang tidak adil, tidak rasional, serta dapat merenggut hak konstitusional pelaku ekonomi rakyat kecil.

“Para pedagang kecil yakin, ada jalan tengah yang bertujuan memperkuat penegakkan peraturan yang saat ini sudah berlaku tanpa harus mengorbankan hak rakyat kecil. Jadi, kami mohon kepada pemerintah untuk bantu dan lindungi kami dari kebijakan yang memberatkan kami,” lanjut Ali.

Melalui gerakan nasional itu, pihaknya mengajak semua lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah, masyarakat, orang tua, hingga tenaga pendidik, untuk melakukan upaya bersama untuk melindungi dan menyelematkan anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa.

Sebagaimana diketahui pemerintah tengah berencana merevisi aturan untuk melarang penjualan rokok batangan. Ketentuan itu termaktub pada rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Rencana revisi ini disebut sebagai upaya menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun. Menurut Ali, PP 109 yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak. Untuk itu, Ali mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut.

"Kami mendesak kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana pemerintah merevisi aturan rokok yang melarang penjualan rokok batangan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement