Jumat 27 Jan 2023 17:45 WIB

Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi dan Meninggal Malah Jadi Tersangka

Kuasa hukum keluarga membeberkan kejanggalan Polrestro Jaksel dalam mengusut kasus.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina di kantor Iluni UI, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina di kantor Iluni UI, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib malang menimpa mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra. Setelah meninggal karena menjadi korban tabrak lari oleh terduga eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono pada Kamis (6/10/2022) malam WIB, ia kini ditetapkan tersangka. Tabrakan terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hal itu setelah Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) Nomor B/42/I/2023/LLJS Senin (16/1/2023). Hasilnya, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) itu pun malah berstatus sebagai tersangka.

"Yang dikirimkan polisi adalah SP2HP penyelidikan yang disertai surat perintah penghentian penyidikan," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina di kantor Iluni UI, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Dengan demikian, ia menyimpulkan, dalam perkara itu, penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara paralel, alih-alih berjenjang. Menurut Gita, kepolisian telah melakukan dua proses sekaligus.

"Sambil menyelidik, menyidik. Nah tentunya keluarga waktu baca surat itu yang ditanya kapan Hasya jadi tersangka? Kapan juga kasus ini dinaikan menjadi tersangka?" lanjut Gita menirukan pertanyaan orang tua Hasya.

Yang membuatnya heran adalah tidak adanya Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang penanganan kecelakaan lalu lintas dalam kasus tersebut. Gita menjelaskan, tidak ada proses pemeriksaan urine terhadap tersangka dalam memutuskan korban menjadi tersangka.

"Padahal semua yang terlibat kecelakaan, harus diperiksa apakah ada kontaminasi alkohol atau apa. Tidak ada tindakan pengecekan urine," ucap Gita.

Menurut dia, kendaraan roda empat yang digunakan terduga pelaku juga tidak diamankan aparat. Hanya kendaraan roda dua milik almarhum Hasya yang disita. Padahal, sesuai standar operasional prosedur (SOP), seharusnya semua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan untuk mengurangi potensi modifikasi bukti.

Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kost salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Secara reflek, Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan.

Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum alias terduga pelaku melintas, dan melindas Hasya.

Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit. Namun, terduga pelaku malah menolaknya.

Sehingga, Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement