Jumat 27 Jan 2023 08:12 WIB

RS Buah Hati Ciputat: Gugatan Yuliantika tidak Diterima di Pengadilan

RS Buah Hati Ciputat menegaskan gugatan Yuliantika tidak diterima di persidangan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Yuliantika (34 tahun), wanita yang lumpuh diduga usai operasi caesar karena suntikan anestesi berkali-kali di salah satu rumah sakit di Ciputat, Tangsel, saat ditemui di kediamannya di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangsel, Sabtu (21/1/2023). RS Buah Hati Ciputat menegaskan gugatan Yuliantika tidak diterima di persidangan.
Foto: Eva Rianti/Republika
Yuliantika (34 tahun), wanita yang lumpuh diduga usai operasi caesar karena suntikan anestesi berkali-kali di salah satu rumah sakit di Ciputat, Tangsel, saat ditemui di kediamannya di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangsel, Sabtu (21/1/2023). RS Buah Hati Ciputat menegaskan gugatan Yuliantika tidak diterima di persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Sehubungan dengan pemberitaan Republika yang berjudul ‘Ibu Lumpuh Usai Caesar: Kaki Ayo Gerak, Jangan Diam’ yang tayang pada Ahad (22/1/2023) terkait kasus kelumpuhan yang dialami seorang warga Tangerang Selatan (Tangsel), Yuliantika (34 tahun) usai menjalani operasi caesar pada 2020 lalu, pihak Rumah Sakit Buah Hati (sebelumnya ditulis inisial RS BH) Ciputat, Tangsel menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Hak jawab disampaikan oleh Muhammad Joni selaku Kuasa Hukum RS Buah Hati Ciputat.

Joni mengonfirmasi bahwa benar Yuliantika pernah menjadi pasien persalinan di RS Buah Hati Ciputat pada 18 Februari 2020. Dia menyatakan bahwa terhadap pasien tersebut dilakukan layanan medis dan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) oleh pihak rumah sakit. Dia menyanggah mengenai adanya narasi malapraktik medis terhadap Yuliantika dengan mengungkap fakta hukum yang mengacu pada putusan hukum.

Baca Juga

"Ini perkara lama di tahun 2020, dan telah ada dua putusan hukumnya,” ujar Muhammad Joni dalam pernyataan hak jawabnya, dikutip Kamis (26/1/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan amar putusan Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD) dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terbit amar putusan, yang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka sidang, sehingga tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran yang diadukan Yuliantika.

“Dalam amar putusan MKDKI tidak terbukti pelanggaran disiplin profesi kedokteran yang dituduhkan kepada dokter teradu di RS Buah Hati Ciputat. MKDKI sudah memutuskan tidak ada kesalahan pelanggaran disiplin profesi kedokteran atas pengaduan Yuliantika, karena itu perkara itu secara hukum sudah final, mengikat, dan selesai,” katanya menjelaskan.

Joni membantah informasi sepihak yang beredar berupa tudingan bahwa pihak RS telah melakukan suntikan anestesi spinal sebanyak 12 kali terhadap pasien Yuliantika. Kelirunya aduan pasien itu, menurut dia, sudah terungkap dan terbantah dalam sidang MKDKI yang berwenang memeriksa dan memutuskan berdasarkan UU Praktik Kedokteran.

“Lagi pula tudingan 12 kali suntikan anestesi spinal itu musykil dan mustahil terjadi,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam hal keadaan Yuliantika yang mengaku mengalami kelumpuhan, Muhammad Joni menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan bukanlah karena suntikan anestesi spinal. Hal itu merujuk pemeriksaan pada pengadu, teradu, sejumlah saksi dan ahli, dan hasil Putusan Majelis Pemeriksa Disiplin dari MKDKI yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 24 Agustus 2021.

“Atas aduan Yuliantika, telah terbit amar putusan MKDKI yang menyatakan bahwa pasien mengalami kelumpuhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka sidang, oleh karena itu tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran," katanya.

“Juga terhadap gugatan Yuliantika kepada dokter dan RS melalui Pengadilan Negeri Tangerang telah diputuskan yang dalam pokok perkara amar putusan berbunyi: ‘Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima’,” katanya melanjutkan.

Dia juga mengonfirmasi bahwa tidak benar dan tidak faktual mengenai opini seakan peristiwa sedemikian itu telah terjadi berkali-kali pada RS Buah Hati Ciputat. Aduan itu hanya dari Yuliantika.

“Walau Yuliantika menggugat lagi ke Pengadilan Negeri Tangerang, namun telah ada putusan PN Tangerang No. 1324/Pdt.G/2021/PN Tng yang menyatakan bahwa gugatan penggugat Yuliantika tidak dapat diterima,” katanya menegaskan.

Dia menambahkan, RS Buah Hati Ciputat semenjak awal kejadian bertanggung jawab dan aktif memberikan perawatan terbaik bagi pasien Yuliantika ke RS rujukan, dan tetap berempati terhadap Yuliantika.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement