Rabu 25 Jan 2023 23:27 WIB

Sidang Pembelaan Richard Eliezer

Kejujuranya tidak dihargai.

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Sidang Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba saat sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

Dalam pleidoinya, Richard Eliezer menyatakan penyesalannya karena kejujuranya tidak dihargai.

sumber : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement