Rabu 25 Jan 2023 16:24 WIB

Soal Masa Jabatan Kades, Mendagri: Total 18 Tahun Kan Lama Juga Itu

Saat ini, DPR sudah berencana mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rep: Febryan A/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades), dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Jika hasil kajian menunjukkan ada banyak efek positifnya, pemerintah bakal menyetujui usulan tersebut. 

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya ya kenapa tidak?" kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

"Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi undang-undang sekarang, yakni masa jabatan enam tahun dengan maksimal tiga periode. Total 18 tahun, kan lama juga itu," imbuhnya. 

Baca juga : Perpanjangan Jabatan Kades, Mendagri: Kalau Banyak Positif Kenapa Tidak? Tapi ...

 

Tito mengatakan, pengkajian bakal dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh yang memahami persoalan desa. Para pegiat desa juga akan dilibatkan. 

Tito menambahkan, saat ini DPR sudah berencana untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika revisi dilaksanakan, Kemendagri bakal menyampaikan hasil kajian terkait masa jabatan sembilan tahun itu. 

Kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyatakan bahwa Komisi II sudah mengusulkan revisi UU Desa kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk menjadi usul inisiatif DPR. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa revisi ini tidak serta akan memperpanjang masa jabatan kades. Perpanjangan masa jabatan itu akan diputuskan dalam proses pembahasan revisi. 

Baca juga : Pakar: Ada Kepentingan Parpol di Balik Rencana Perpanjangan Jabatan Kades

Rencana perpanjangan masa jabatan kades ini mencuat usai ratusan kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023). Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Senin (23/1/2023), mengusulkan agar masa jabatan kades diperpanjang jadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Dengan begitu, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun. 

Peneliti Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mengkritik keras rencana perpanjangan masa jabatan kades ini. Baginya, hal ini akan membuat kades berkuasa terus menerus seperti zaman feodal. Sirkulasi kepemimpinan pun tersendat di desa. Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga akan semakin membuka peluang kades untuk korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement