Rabu 25 Jan 2023 13:45 WIB

Usulan Perpanjangan Kepala Desa, Wapres: Dipikirkan Maslahat atau Tidak

Perpanjangan masa jabatan kades dimungkinkan mengacu ke periodesasi jabatan presiden.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Wakil Presiden Maruf Amin saat memberi sambutannya pada HUT ke-22 BAZNAS secara daring di Jakarta, Selasa (17/01/2023).
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin saat memberi sambutannya pada HUT ke-22 BAZNAS secara daring di Jakarta, Selasa (17/01/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah masih akan memikirkan usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Kiai Ma'ruf mengatakan, pemerintah mempertimbangkan rasionalitas dari usulan tersebut, termasuk dari aspek kemaslahatannya bagi desa.

"Mengenai masalah usul itu, saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Pemerintah, kata Ma'ruf, lebih berfokus untuk membuat desa lebih sejahtera, mandiri, dan lebih maju. Karena itu, pemerintah mendorong kepala desa dapat memimpin desanya dengan baik.

Namun, usulan jabatan ini tentunya akan lebih dahulu dibahas pemerintah bersama DPR untuk menghasilkan masa jabatan yang paling tepat untuk kepala desa.

"Bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik, supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya," ujarnya.

Ma'ruf juga tidak menutup kemungkinan jika pembahasan masa jabatan kepala desa mengacu pada periodesasi presiden, gubernur, bupati maupun wali kota.

"Yang jelas, pertama, bahwa presiden, gubernur wali kota itu kan memang ada waktunya itu lima tahunan, jadi dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya. Karena itu, untuk kepala desa itu yang pas betul apa mau disamakan dengan presiden gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan pemerintah dan DPR bicarakan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement