Selasa 24 Jan 2023 16:32 WIB

Penggunaan Nilai Manfaat Haji 2022 59 Persen, Dirjen PHU: Itu Luar Biasa

Biaya haji 2023 diusulkan naik oleh Kemenag.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Penggunaan Nilai Manfaat Haji 2022 59 Persen, Dirjen PHU: Itu Luar Biasa. Foto: Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menggelar agenda media gathering bersama BPKH, Selasa (24/1/2023) di Hotel Borobudur Jakarta.
Foto: Zahrotul Oktaviani/Republika
Penggunaan Nilai Manfaat Haji 2022 59 Persen, Dirjen PHU: Itu Luar Biasa. Foto: Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menggelar agenda media gathering bersama BPKH, Selasa (24/1/2023) di Hotel Borobudur Jakarta.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pada pelaksanaan ibadah haji 1443 H/2023 M lalu Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR/RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp 97,79 juta. Dari angka tersebut, nilai manfaatnya mencapai 59 persen atau senilai Rp 57,91 juta.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyebut kondisi ini memang luar biasa dan berbeda dari biasanya. Hal ini salah satunya disebabkan pengumuman kenaikan biaya layanan haji atau masyair yang diumumkan Saudi mendadak.

Baca Juga

"Jamaah haji waktu itu sudah diberi kewajiban melunasi sejumlah biaya yang disebut Bipih. Tetapi waktu itu ada satu klausul yang memang belum disampaikan kepada pemerintah Indonesia dari Saudi, terkait layanan haji," ujar dia dalam kegiatan Media Briefing di Hotel Borobudur, Selasa (24/1/2023).

Biaya layanan haji merupakan biaya yang harus dibayarkan jamaah selama proses Masyair atau Arafah-Mina-Muzdalifah (Armuzna). Selama bertahun-tahun, ia menyebut biaya ini tidak pernah mengalami kenaikan atau tetap, yaitu 1.500 riyal Saudi atau Rp 5 juta. Namun, pada 2022 lalu tiba-tiba naik menjadi 5656 riyal atau setara Rp 22 juta untuk setiap jamaah.

 

Saat itu, ada tiga pilihan yang sempat terpikirkan. Pertama, meminta jamaah melakukan pelunasan tambahan sebesar Rp 16,5 juta dalam waktu satu minggu. Kedua kembali menunda keberangkatan jamaah haji. Dua pilihan ini disebut tidak tepat.

Kementerian bersama Komisi VIII DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun memilih pilihan ketiga, yaitu mencari alternatif biaya. BPKH dan Komisi VIII menghitung dana efisiensi haji tahun-tahun sebelumnya, atau sisa dana keberangkatan, serta ditambah nilai manfaat.

"Nah sekarang, karena kondisinya sudah normal, kami mengajak untuk membuat struktur anggaran yang juga normal. Memang perlu tahapan, itulah yang kita diskusikan nanti dengan mitra-mitra kita," lanjutnya.

Hilman juga menyebut, saat ini ramai beredar informasi biaya layanan haji di Arab Saudi turun 30 persen. Ia menekankan, penurunan biaya layanan tersebut hanya berlaku bagi jamaah domestik atau dari Saudi dan tidak berlaku untuk jamaah internasional.

Dalam kegiatan yang sama, Kepala BPKH Fadlul Imansyah juga menyebut pelaksanaan haji 2022 dilakukan dengan kondisi yang cukup ketat dari sisi waktu. Sehingga, keputusan yang diambil adalah bagaimana agar jamaah tetap berangkat.

Terkait pengelolaan nilai manfaat saat ini, ia meyakinkan jika ada dan siap. Sejauh ini total aset mencapai Rp 167.812.123.000.000 dan likuiditas 2,22 kali BPIH.

Meski demikian, ia juga menyebut pihaknya akan mencoba mengkaji lebih lanjut perihal efek penggunaan nilai manfaat pada pelaksanaan haji 1443 H/2022 M ini, apakah menggerus dana nilai manfaat calon jamaah ke depannya.

"Kalau pertanyaannya apkah yang tahun lalu apakah menggerus dana NM calon jamaah ke depan, ini akan kita coba kaji lebih lanjut. Kalaupun memang iya, bagaimana skemanya, ini sesuatu yang akan jd PR bagi BPKH untuk koreksi ke depan," kata dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement