Selasa 24 Jan 2023 15:12 WIB

Bos KSP Indosurya Lolos dari Jerat Pidana

Majelis Hakim memandang kasus ini lebih baik diteruskan di Pengadilan Niaga.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dengan putusan itu, Henry lolos dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

"Menyatakan membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga

Lewat putusan ini, Henry Surya diputuskan tak terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan demikian, Henry Surya bisa segera menghirup udara bebas.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejakgung setelah putusan ini dibacakan," ucap Syafrudin.

Majelis Hakim menyatakan Henry memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun kasus itu tergolong sebagai perkara perdata. Majelis Hakim juga memandang kasus ini lebih baik diteruskan di Pengadilan Niaga karena tergolong perkara perdata

"Perkara bukan merupakan pidana, melainkan perdata," ujar Syafrudin.

JPU awalnya menuntut Bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Atas vonis yang jauh dari tuntutan ini, JPU berencana mengajukan banding.

Tercatat, Majelis hakim PN Jakbar juga memvonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya June Indria.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari perbuatan Henry Surya yang dalam pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung) Fadil Zumhana menyebut, kerugian yang dialami masyarakat akibat perkara KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Menurutnya, ini kerugian terbesar sepanjang sejarah. Diperkirakan jumlah korban dari KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement