Selasa 24 Jan 2023 07:45 WIB

Komisi II: DPR Sepakat Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Meski PDIP Mendukung

MK akan memulai sidang gugatan sistem proporsional terbuka pemilu hari ini.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama pimpinan delapan fraksi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sebanyak delapan fraksi DPR yaitu Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan PAN menolak sistem proposional tertutup dan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama pimpinan delapan fraksi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sebanyak delapan fraksi DPR yaitu Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan PAN menolak sistem proposional tertutup dan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan perwakilan DPR yang menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyatakan penolakan terhadap pemilihan legislatif (Pileg) sistem proporsional tertutup. MK bakal menggelar sidang lanjutan gugatan uji materi atas ketentuan pileg menggunakan sistem proporsional terbuka itu pada hari ini. 

Doli menjelaskan, DPR sebagai pihak pembuat Undang-Undang Pemilu akan dimintai keterangan oleh MK. DPR akan mengutus tim hukum, yakni Komisi III DPR RI. Adapun Komisi III, menurut dia, sudah sepakat untuk menyampaikan kepada MK bahwa, DPR menolak penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.

Baca Juga

DPR bersikap menolak karena mayoritas fraksi menyatakan sikap menolak. Hanya fraksi PDIP yang mendukung sistem proporsional tertutup. 

"Di Komisi III itu kan terdiri atas sembilan fraksi. Nah, delapan fraksi sudah setuju sistem proporsional terbuka. Jadi kita menyepakati suara yang mewakili DPR itu adalah suara mayoritas, yakni mendorong sistem proporsional terbuka," kata Doli yang merupakan politikus Golkar itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/1/2023). 

Gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP. Para penggugat meminta hakim konstitusi memutuskan sistem proporsional terbuka melanggar UUD 1945, dan memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. 

Menyikapi gugatan tersebut, partai politik terpecah ke dalam dua kubu. Kubu penolak sistem proporsional tertutup terdiri atas delapan partai parlemen, mulai dari Golkar, Gerindra, Nasdem, hingga PKS. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai partai non-parlemen turut menolak sistem tersebut. 

Sedangkan kubu pendukung sistem proporsional tertutup digawangi oleh PDIP. Partai non-parlemen seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Buruh turut mendukung penerapan sistem coblos partai ini. 

MK akan menggelar sidang lanjutan atas gugatan uji materi sistem pileg ini pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perkara itu, MK akan meminta keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement