Senin 23 Jan 2023 20:35 WIB

SKK Migas Integrasikan Pabrikan Lokal untuk Industri Migas Nasional

Integrasi produk lokal untuk industri migas agar mampu memenuhi standar internasional

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mengintegrasikan kemampuan para produsen lokal untuk menghasilkan produk baru, yang mampu menjawab kebutuhan industri hulu migas nasional.
Foto: Prayogi/Republika.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mengintegrasikan kemampuan para produsen lokal untuk menghasilkan produk baru, yang mampu menjawab kebutuhan industri hulu migas nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mengintegrasikan kemampuan para produsen lokal untuk menghasilkan produk baru, yang mampu menjawab kebutuhan industri hulu migas nasional.

"Jika kapasitas mereka diintegrasikan, maka produk-produk penunjang hulu migas buatan dalam negeri yang memenuhi standar internasional akan lebih banyak lagi. Hal ini tentunya akan mendukung pencapaian target produksi minyak satu juta barel per hari (BOPD) dan produksi gas 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada tahun 2030," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Terkait hal tersebut, SKK Migas juga kembali mengadakan kegiatan forum kapasitas nasional (kapnas) pada pertengahan 2023 dengan mengusung tema "Pengembangan Integrasi Kapabilitas Dalam Negeri dalam rangka Peningkatan Kapasitas Nasional".

Selain untuk mendongkrak kinerja hulu migas dalam memenuhi target produksi, Dwi mengatakan pengembangan kandungan lokal di industri hulu migas akan menimbulkan dampak berganda bagi perekonomian nasional.

 

"Di sana, ada perluasan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja lokal," ujarnya.

Sementara, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko mengatakan pada 2022, SKK Migas melakukan bussiness match making(menyatukan) para pabrikan atau penyedia jasa lokal dan memfasilitasi mereka agar kualitas produk atau jasanya bisa naik kelas.

Tahun ini, SKK Migas menindaklanjutidengan mengintegrasikan kapasitas pabrikan dan penyedia jasa lokal supaya menghasilkan produk atau jasa baru yang memenuhi kebutuhan standar industri migas.

"Jika kapasitas mereka dipertemukan dan dikembangkan, produk-produk penunjang hulu migas buatan dalam negeri yang memenuhi standar internasional akan lebih banyak lagi. Barang produksi ini kemudian akan menjadi barang wajib lokal. Artinya, semua operator hulu migas (kontraktor kontrak kerja sama/KKKS) tidak boleh lagi mengimpor," kata Rudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement