Ahad 22 Jan 2023 06:51 WIB

Shuttel Bus dari Bandara King Abdulaziz Dilarang Membawa selain Jamaah Haji

Siapa pun yang melanggar dikenakan denda uang sebesar 5.000 riyal atau Rp 20 juta

Rep: Mabruroh/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas PPIH melakukan pengecekan terhadap bus-bus jamaah haji Indonesia gelombang 2 di Terminal Hijrah yang akan tiba di Madinah, Arab Saudi pada Ahad (24/7).
Foto: Republika/Achmad Syalaby Ichsan
Petugas PPIH melakukan pengecekan terhadap bus-bus jamaah haji Indonesia gelombang 2 di Terminal Hijrah yang akan tiba di Madinah, Arab Saudi pada Ahad (24/7).

IHRAM.CO.ID, JEDDAH – Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) di Jeddah telah memperingatkan setiap orang yang mencoba mengangkut penumpang secara ilegal melalui aula kedatangan. KAIA mengatakan, siapapun yang melakukan pelanggaran ini, akan dikenakan denda uang sebesar 5.000 riyal atau sekitar Rp 20 juta.

Patut dicatat bahwa KAIA sebelumnya telah mengumumkan peluncuran layanan untuk mengangkut jamaah haji dari terminal 1 ke Masjidil Haram di Makkah secara gratis. Jamaah diwajibkan untuk mematuhi dengan mengenakan ihram untuk mendapatkan keuntungan dari layanan.

Baca Juga

Bagi warga negara wajib menunjukkan KTP, sedangkan penduduk wajib menunjukkan tempat tinggal (iqama). Area pengangkutan ada di lantai satu bandara, dekat akuarium.

Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Arab Saudi, meluncurkan layanan antar-jemput gratis bagi jamaah haji ini dimulai sejak 12 Januari lalu. Melalui unggahan di Twitternya, pihak bandara menyatakan bahwa bus akan berangkat dari bandara setiap dua jam, dari jam 10 pagi hingga jam 10 malam, dan akan berangkat dari Masjidil Haram setiap dua jam, dari siang hingga tengah malam.

Pada 10 Januari, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan pemulihan kapasitas jamaah ke tingkat pra-pandemi, bersamaan dengan penghapusan batasan usia minimum setelah tiga tahun pembatasan untuk mengekang pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement