Ahad 22 Jan 2023 01:43 WIB

Gubernur Isran Noor dan Rektor UGM Pikirkan Solusi 2,7 Juta Tenaga Honorer

Akan banyak dampak jika 2,7 juta tenaga honorer mengalami PHK.

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta dukungan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terkait dengan gagasan untuk mempertahankan tenaga honorer di daerah.

Pemprov Kaltim ingin mendapatkan dukungan dari UGM untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini. Kemarin sudah rapat dengan Kementerian PAN-RB dan mendapatkan tugas untuk membuat rumusan-rumusan di daerah. "Mudah-mudahan Ibu Rektor bisa membantu. Jika bisa UGM mempelopori ini, akan jadi luar biasa. Dan kami seluruh pemerintah daerah akan memberikan dukungan yang besar bagi UGM," katanya dalam keterangan resmi di Samarinda, Sabtu (21/1).

Gubernur Isran Noor mengatakan permasalahan tenaga honorer harus dicarikan solusi bersama, karena sekitar 2,7 juta tenaga honor tersebar di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Jika dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), lanjut dia, maka berapa juta penduduk yang akan terdampak mengingat negara tidak bisa memfasilitasi untuk lapangan pekerjaan baru di luar pemerintahan.

Isran Noor mewakili Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan gagasandi hadapan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia dan jajaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, pada momentum penandatanganan nota kesepahaman bersama antara UGM, APPS dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (PP Kagama).

Gubernur Isran menjelaskan alasan meminta dukungan UGM, karena UGM perguruan tinggi yang memiliki jasa besar dalam menentukan kebijakan-kebijakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. salah satunya perumusan UU Nomor 33/2005 mengenai perimbangan pusat dan daerah.

"Saya berharap saat ini UGM juga mengubah atau merevisi UU tersebut sesuai dengan kondisi saat ini. Perubahan itu perlu kita pertimbangkan karena selama ini dana APBN kita yang di drop ke daerah hanya lebih kurang 30 persen, dengan lebih kurang 85 persen kegiatan program dilaksanakan oleh daerah artinya hanya 15 persen program kegiatan yang dikelola pusat, seperti urusan luar negeri, pertahanan keamanan, agama, keuangan dan moneter dan peradilan," katanya.

Mantan Bupati Kutai Timur ini berharap, usaha yang dilakukan tersebut bisa memberikan dampak kepada daerah, agar daerah itu memiliki kapasitas keuangan yang memadai.

Ia mengaku selama ini daerah direpotkan dengan slot anggaran yang di drop dari pusat ke daerah itu tidak memiliki kemampuan kapasitas, terutama dalam hal memfasilitasi tenaga-tenaga tambahan atau tenaga honorer.

"Di setiap daerah itu memiliki potensi yang besar, kalau daerah memiliki kapasitas yang besar maka pertumbuhan di daerah akan lebih bagus. Tidak usah seperti China di mana 30 persen di kelola pusat dan 70 dikelola daerah. Minimal berimbang lah antara pusat dan daerah, bisa 50:50," kata Gubernur Isran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement