Sabtu 21 Jan 2023 12:00 WIB

Pengakuan Kades, Biaya Kampanye Ratusan Juta Hingga Miliaran, Gaji Cuma Rp 7 Juta

Para kades setuju agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Rep: C02/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biaya untuk menjadi kepala desa tidaklah sedikit. Jumlahnya bisa ratusan juta hingga miliaran rupiah. 

Kades Desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Sarjan, ketika dihubungi, Jumat (20/1/2023), mengaku tidak mengeluarkan uang sama sekali di pilkades tahun 2018 lalu. Namun, ia tak menampik untuk banyak kasus biaya menjadi Kades sangatlah mahal. 

Baca Juga

Biaya paling rendah sekitar 400 juta dan bisa mencapai miliaran. Sedangkan gaji per bulannya, ia mengatakan menerima sekitar Rp 7 juta. "Paling tinggi ya bisa sampai miliaran, tapi kalau sudah terbakar. yang jelas (biaya kampanye) di atas 400 juta," terangnya.

Tingginya biaya kampanye kades ini yang memunculkan usulan agar jabatan kepala desa diperpanjang 9 tahun. Di samping konflik horizontal yang kerap terjadi pascapemilihan. Dengan penambahan periode diharapkan massa terbelah bisa kembali cair. 

 

Sementara itu, Sukono, Kades Balerante, Kemalang, Klaten yang sudah menjabat tiga periode mengatakan masa jabatan diperpanjang ada poin negatif hingga positif. 

"Kalau sembilan tahun itu dari sisi negatifnya terlalu lama. Dari sisi positif mengurangi pergolakan di masyarakat, andaikan waktu Pilkades sempat berbeda pendapat dengan yang lain ada kontra sudah masuk 9 tahun mestinya sudah pulih kembali," katanya.

Disinggung soal potensi terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di tingkat desa dengan masa jabatan 9 tahun, Sukono mengatakan bahwa hal tersebut masih tergantung dari pribadi. 

"Kalau KKN sebenarnya kan kembali pada orangnya, kembali pada pribadinya masing-masing. Memang jenjangnya terlalu lama, sisi negatifnya kalau yang bersangkutan mungkin kurang amanah itu jenjangnya terlalu lama," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement