Jumat 20 Jan 2023 15:50 WIB

Peringatan untuk Kreator Konten Ngemis Online: Eksploitasi Lansia adalah Tindak Pidana

Bareskrim mengingatkan konten kreator agar menyetop produksi konten yang tidak baik.

(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)
Foto: Pixabay
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Dadang Kurnia, Antara

Belakangan viral informasi mengenai sejumlah akun di sosial media TikTok melakukan siaran langsung mandi air lumpur untuk mendapatkan kiriman hadiah dari pemirsa. Namun, siaran langsung tersebut seringkali melibatkan para orang tua atau lansia untuk mengais iba para warganet.

Baca Juga

Salah satunya adalah akun TikTok Mud Bath @intan_komalasari92 yang mengaku sebagai anak dari pelaku siaran langsung tersebut. Siaran langsung tersebut memantik laporan warganet kepada akun-akun resmi institusi pemerintahan hingga aparat penegak hukum untuk menghentikannya dengan cara menautkan akun agar segera mendapat tanggapan.

Pekan lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini bereaksi menyebut aksi pelaku yang membuat orang tua mengemis di media sosial melalui siaran langsung dapat dipolisikan. Menurut Risma, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua.

"Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya," ujar Risma di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Pada pekan ini, Risma menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya aktivitas mengemis secara online di TikTok. Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi.

"Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," jelasnya.

Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial. Lansia adalah salah satu klaster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian Risma. 

Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengatakan masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Sosial terkait arahan untuk menindak orang-orang yang melakukan fenomena ngemis online di platform media sosial. Diketahui, salah satu pemilik akun yang viral akibat konten mengemis online berada di Mataram, NTB.

"Jika kami sudah menerima surat edaran itu, kita segera mengambil langkah-langkah pengawasan," kata Kepala Dinas Sosial Sudirman di Mataram, Kamis (19/1/2023).

Hanya saja, sambung Sudirman, selama regulasi tersebut beluam ada, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa sebab untuk mengambil langkah-langkah penanganan, pencegahan, dan lainnya harus ada payung hukum.

"Kalau sudah ada regulasi, kita juga akan melakukan pemantauan indikasi kegiatan ngemis online di media sosial," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement