Legislator Dorong Aturan Detail Rehabilitasi dalam Revisi UU Narkotika

Perlu ada aturan lebih detail terkait rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika.

Rabu , 18 Jan 2023, 13:25 WIB
Narkotika (Ilustrasi). Anggota Komisi III DPR Muhammad Nurdin mengatakan, perlu ada aturan lebih detail terkait rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika.
Foto: Corbis
Narkotika (Ilustrasi). Anggota Komisi III DPR Muhammad Nurdin mengatakan, perlu ada aturan lebih detail terkait rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Muhammad Nurdin mengatakan, perlu ada aturan lebih detail terkait rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika. Pasalnya saat ini, masih ada perbedaan terkait siapa yang harus direhabilitasi atau ditindak lewat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena Pasal 127 (UU Narkotika) yang biasanya untuk rehabilitasi, itu nanti kita bisa perbaiki dengan masukan-masukan dari BNN dalam kaitannya dengan perubahan undang-undang yang sedang kita bahas. Sehingga lebih sempurna dan memungkinkan BNN bergerak lebih maju lagi," ujar Nurdin dalam rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (18/1/2023).

Baca Juga

Di samping itu, ada perbedaan pandangan dari aparat penegak hukum terkait rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika. Hal inilah yang membuat adanya polemik di publik terkait program rehabilitasi tersebut.

"Diskresi yang diberikan oleh petugas itu terkadang beragam, dalam kaitannya dan saya ingin amati adalah jangan sampai terjadi ekses dalam menentukan mereka harus direhabilitasi atau mereka yang harus ditindak. Mungkin itu pengawasan dari pimpinan kepada para2 unit dalam kaitannya dengan penindakan ini harus ketat," ujar Nurdin.

Di samping itu, ia meminta BNN untuk lebih berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait rehabilitasi. Termasuk dengan pemerintah daerah dalam pembangunan tempat-tempat rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika.

"Oleh karena itu bagaimana caranya untuk bekerja sama dalam kaitannya membentuk tempat-tempat rehabilitasi. Dalam kaitannya dengan perubahan undang-undang, mungkin nanti perlu juga dipisahkan antara pecandu yang harus diobati, rehabilitasi dengan yang harus ditindak," ujar Nurdin.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melemparkan kembali penanganan narkoba di lembaga pemasyarakatan kepada Komisi III lewat pengesahan UU Narkotika. Ia mengungkapkan, UU Narkotika merupakan sesuatu yang diperjuangkannya sejak pertama jadi menteri.

"Sekarang ada di tangan Komisi III, saya lempar balik bola itu ke Komisi III," ujar Yasonna.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam revisi UU Narkotika yaitu penempatan penyalahguna difokuskan ke lembaga rehabilitasi, bukan lembaga pemasyarakatan. Melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggung jawabkan.

Kemudian, rehabilitasi diharapkan bisa dilakukan secara transparan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, pengguna yang sudah menjadi korban narkoba, tidak lagi menjadi korban usai masuk lapas.