Rabu 18 Jan 2023 06:11 WIB

DPR Komitmen Kawal Aspirasi Kepala Desa Soal Masa Jabatan

Jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur, presiden

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Muhammad Sarmuji
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Muhammad Sarmuji

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Sarmuji berjanji akan mengawal aspirasi para kepala desa, khususnya terkait perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Janji tersebut disampaikan Sarmuji seusai mengunjungi daerah pemilihannya di Jawa Timur VI yang meliputi Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Tulungagung.

"Aspirasi kepala desa tersebut dapat dipenuhi melalui perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun," kata Sarmuji, Selasa (17/1/2023).

Pria yang juga menjabat ketua DPD Golkar Jatim itu berpendapat, jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur, atau presiden. Jabatan kepala desa lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat. Terlebih, lanjut Sarmuji, setiap pemilihan kepala desa biasanya menimbulkan polarisasi di masyarakat dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali.

"Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur, atau bupati. Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Wajar jika membutuhkan kestabilan," ujarnya.

Sarmuji kembali menegaskan kesiapannya mengawal aspirasi para kepala desa agar usulannya dikabulkan. Yakni dengan melakukan pembahasan perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Seperti diketahui, ribuan kepala desa dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia mendatangi Gedung DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dan menuntut perpanjangan jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement