Selasa 17 Jan 2023 13:41 WIB

Ratusan Perkara Perceraian di PA Sukabumi, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

Perselisihan karena faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama pengajuan cerai.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Persidangan perkara perceraian.
Foto: Foto : MgRol112
(ILUSTRASI) Persidangan perkara perceraian.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi mencatat ada 801 perkara perceraian pada 2022. Sebagian besarnya disebut perkara cerai gugat, yang diajukan istri.

Sementara pada 2021 dilaporkan terdata 734 perkara perceraian. “Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama mengalami kenaikan,” kata Panitera PA Kota Sukabumi Agus Wachyu Abikusna kepada Republika, Selasa (17/1/2023).

Pada 2021, perkara yang masuk terdiri atas 149 cerai talak dan 585 perkara cerai gugat. Adapun pada 2022 terdiri atas 138 perkara cerai talak dan 663 perkara cerai gugat. Cerai gugat, yang diajukan pihak wanita, mendominasi perkara perceraian ini. “Dari data statistik, alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran disebabkan faktor ekonomi,” ujar Agus.

Selain itu, menurut Agus, ada perkara perceraian yang dipicu kehadiran orang ketiga.

Dalam menangani perkara perceraian ini, Agus mengatakan, PA Sukabumi berupaya melakukan mediasi suami dan istri. Pada 2022, kata dia, sebanyak 207 perkara ditangani dengan mediasi. Menurut dia, tingkat keberhasilan mediasi ini sekitar 15-17 persen, di mana ada 31 perkara yang dicabut.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyoroti kasus perceraian yang dipicu perselisihan atau pertengkaran. Ia mengharapkan edukasi ketahanan keluarga dapat menekan angka kasus perceraian tahun ini, di antaranya dengan menekankan sejumlah fungsi keluarga, seperti fungsi agama, keluarga tempat kembali, dan fungsi keluarga sebagai benteng pertahanan. “Angka perceraian diupayakan harus turun,” ujar Fahmi. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement