Selasa 17 Jan 2023 00:02 WIB

Jaksa Ungkap Ada Perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi

Kuat Maruf mengetahui Brigadir J keluar kamar Putri Candrawathi di rumah Magelang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli meringankan yakni Said Karim sebagai ahli hukum acara pidana dan kriminologi. Dalam sidang tersebut, Said karim dimintai keterangan ahli dalam perkara dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret lima terdakwa diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli meringankan yakni Said Karim sebagai ahli hukum acara pidana dan kriminologi. Dalam sidang tersebut, Said karim dimintai keterangan ahli dalam perkara dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret lima terdakwa diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan fakta baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yoshua Hutabarat (J). Dalam tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf disebutkan, pembantu keluarga Sambo itu mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, istri dari terdakwa Ferdy Sambo.

Menurut JPU dalam uraian tuntutan, perselingkuhan antara majikan dan ajudan itu terjadi di rumah Cempaka, Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (7/7/2022). Yakni, satu hari sebelum pembunuhan di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga

“Bahwa benar pada hari Kamis 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa dalam uraian tuntutannya terhadap Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim pengadilan menghukum Kuat Maruf dengan penjara selama delapan tahun karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU, dalam uraian tuntutannya menyebutkan fakta perselingkuhan tersebut berdasarkan pengakuan Kuat Maruf melalui keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 210, 124, 125, dan 50. JPU juga dalam uraiannya menyampaikan perihal keterangan perselingkuhan itu dikuatkan dengan BAP Laboratorium Poligrafi bertanggal 9 September 2022.

JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Kuat Maruf mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri di lantai dua rumah Magelang, pada Kamis (7/7/2022) sore. Dikatakan, Kuat Maruf sempat menegur, bahkan mengejar Brigadir J dengan pisau dapur. Meskipun dikatakan tak sempat terjadi perkelahian, tetapi dikatakan JPU dalam tuntutannya, Kuat Maruf sempat ribut mulut dengan Brigadir J.

“Bahwa benar korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui terdakwa Kuat Maruf, sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diakibatkan terdakwa Kuat Maruf mengejar korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur warna hitam,” ujar JPU.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyebut, setelah Kuat Maruf bertemu dengan Putri Candrawathi, menyampaikan, agar majikannya itu melaporkan kepada Ferdy Sambo yang berada di Jakarta. “Ibu harus lapor kepada Bapak agar tidak ada duri di rumah tangga Ibu,” kata JPU menirukan keterangan Kuat Maruf.

JPU menilai, duri dalam daging yang dimaksud Kuat Maruf adalah Brigadir J yang melakukan perselingkuhan dengan Putri Candrawathi di Magelang. JPU juga menebalkan, keributan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Brigadir J di rumah Magelang itu, diketahui oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE).

Soal perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi ini membuat spekulasi baru tentang motif pembunuhan Brigadir J. Selama ini di persidangan, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena terkait kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang.

Peristiwa pemerkosaan itu diduga juga terjadi pada Kamis (7/7/2023). Dalam pengakuan di hadapan majelis hakim, Putri mengaku bukan cuma diperkosa. Tetapi juga dianiaya dengan cara dibanting tiga kali dan diancam Brigadir J.

Brigadir J sendiri adalah ajudan dari Ferdy Sambo, saat menjadi Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Brigadir J bertugas menjadi pengawal dan sopir pribadi Putri. Pemerkosaan yang dituduhkan kepada Brigadir J itu, yang selama ini dikaitkan dengan pemicu amarah sampai Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas komplek Polri Duren Tiga 46 Jaksel, Jumat (8/7/2023). Brigadir J diduga dibunuh dengan cara ditembak menggunakan pistol Glock-17 oleh terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE).

Dalam pengakuannya, terdakwa Richard mengaku menembak Brigadir J tiga sampai empat kali. Namun perintah penembakan itu, Richard lakukan atas perintah Sambo yang sudah direncakan di rumah pribadi di Saguling III 29 beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan.

Pun terdakwa Richard mengungkapkan, Sambo turut menembak Brigadir J di bagian kepala. Sementara terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Bripka Ricky Rizal mengetahui rencana pembunuhan dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement