Senin 16 Jan 2023 20:13 WIB

Menko Airlangga Jelaskan Strategi Cegah Potensi PHK

Pemerintah berupaya mencegah risiko dari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah berupaya mencegah risiko dari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah berupaya mencegah risiko dari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah berupaya mencegah risiko dari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah.

"Dalam jangka pendek, pemerintah akan mendorong anggaran pusat dan daerah untuk penggunaan produk dalam negeri," ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Senin (16/1/2023). Lalu demi mencegah PHK dalam jangka menengah, kata dia, pemerintah akan melakukan perbaikan struktural di industri hulu dan hilir, mulai dari perbaikan rantai pasok, Sumber Daya Manusia (SDM), menyelenggarakan riset dan pembangunan (R&D), hingga mempermudah akses pasar.

Baca Juga

"Terutama juga mempercepat penyelesaian perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA). Termasuk CEPA dengan Eropa dan beberapa pasar ekspor nontradisional lain," jelas Airlangga.

Terkait penyerapan kerja di daerah, ia menuturkan, pemerintah pun akan mengoptimalkan belanja pemerintah pusat dan daerah bagi program padat karya baik di kota maupun desa. "Kerja sama government to government juga akan diperluas untuk program pekerja migran," katanya.

Adapun inklusi keuangan akan ditingkatkan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program upskilling dan reskilling seperti Kartu Prakerja pun dilanjutkan.

Ia menambahkan ke depan pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. "Apalagi dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sudah memberi kewenangan bagi Bank Indonesia (BI) untuk mengatur lalu lintas devisa," jelas Airlangga.

Dalam revisi yang sedang dimatangkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, sambungnya, cadangan devisa dalam negeri dapat berasal dari hasil ekspor produk manufaktur atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA). Kredit investasi dan kredit modal kerja turut dipastikan ketersediannya guna mendorong hilirisasi bisa dilakukan.

"Ini demi memastikan sektor manufaktur bisa didorong dari perbankan dalam negeri," ujar dia. Pada kesempatan itu, Airlangga menyebutkan, refisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2022 sebesar 2,38 persen. Angka itu lebih kecil dari target yang sebesar 4,5 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement