Ahad 15 Jan 2023 21:45 WIB

Soal Dispensasi Nikah Pelajar Sebab Hamil Duluan, Kiai Cholil: Jangan Rusak Masa Depan

Kiai Cholil mengingatkan orang tua agar lebih perhatikan anak mereka

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengingatkan orang tua agar lebih perhatikan anak mereka
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengingatkan orang tua agar lebih perhatikan anak mereka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menanggapi maraknya remaja usia SMP dan SMA yang hamil duluan di luar nikah. 

Melihat fenomena tersebut, MUI sangat prihatin dan sedih, maka MUI mengingatkan agar para remaja wanita menjaga kehormatannya dan sekolah menguatkan pendidikan agama bagi siswa dan siswinya. 

Baca Juga

"Tentu kita prihatin dan sedih banyak remaja yang hamil di luar nikah dan minta dispensasi menikah," kata Kiai Cholil kepada Republika.co.id, Ahad (15/1/2023).

Kiai Cholil mengingatkan, tentu kewajiban orang tua mengawasi anak-anaknya dengan baik. Orang tua juga harus memastikan siapa saja teman-teman dari anaknya, dan harus bisa memastikan waktu pulang anak-anak mereka ke rumahnya. 

Dia juga mengingatkan agar pihak sekolah memberikan pemahaman tentang bahaya seks bebas dan dosa kepada Allah SWT. 

Untuk itu, MUI menyarankan agar ada pendidikan agama yang lebih kuat di sekolah, agar anak-anak lebih hati-hati dalam menjaga kehormatan dirinya. 

"Jangan sampai (karena anak-anak tidak bisa menjaga kehormatannya malah) merusak masa depannya dan dirinya, serta menjadi orang yang tidak mematuhi agamanya sehingga akhirnya akan menyesal di dunia dan akhirat," ujar Kiai Cholil. 

Sebelumnya, diberitakan bahwa ratusan pelajar jenjang SMP dan SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama setempat. 

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solikin, mengatakan mereka yang mengajukkan dispensasi nikah mayoritas karena hamil di luar nikah. 

Melihat fenomena di Kabupaten Ponorogo tersebut, besar kemungkinan remaja yang hamil duluan di luar nikah terjadi juga di berbagai kota dan kabupaten lainnya. 

Anwar mengungkapkan, kasus pernikahan anak di daerah lain di Jawa Timur bahkan lebih tinggi dibanding di Kabupaten Ponorogo. 

"Ponorogo itu kan yang terpublikasikan. Kabupaten dan kota lainnya jauh lebih banyak juga kasus-kasus semacam itu," ujar Ketua LPA Jawa Timur. 

Anwar mengatakan, kasus pernikahan anak di Jawa Timur sebenarnya lebih rendah dibandingkan provinsi lainnya. 

Artinya, ketika data pernikahan anak di Ponorogo saja cukup mencengangkan masyarakat, terlebih kalau data di daerah lain di seluruh Indonesia terungkap. 

Menurut Anwar, dari sekian banyak pengajuan dispensasi nikah bagi anak-anak, sekitar 70 persennya disebabkan karena mereka telah hamil terlebih dahulu. 

"Dari sekian dispensasi nikah anak itu ada 70 persennya itu akibat dari hamil duluan," ujar Anwar.   

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement