Jumat 13 Jan 2023 18:56 WIB

Legislator Minta Rencana Jalan Berbayar di DKI Ditinjau Ulang

Legislator meminta rencana jalan berbayar di DKI Jakarta untuk ditinjau ulang.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid. Legislator meminta rencana jalan berbayar di DKI Jakarta untuk ditinjau ulang.
Foto: DPR
Anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid. Legislator meminta rencana jalan berbayar di DKI Jakarta untuk ditinjau ulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mewacanakan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan ibu kota. Usulan ini sendiri dipilih guna mengurai kemacetan yang parah setiap harinya di ibu kota Jakarta.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid membeberkan sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam penerapan jalan berbayar atau ERP di 25 ruas jalan ibu kota.

Baca Juga

“Apakah tujuannya untuk mendorong tata lingkungan dan mendorong transportasi publik atau hanya sekedar mengejar pendapatan yang berarti berorentasi pendapatan,” kata Anwar Hafid.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, bila tujuan dari penerapan jalan berbayar tersebut hanya sekedar untuk mengejar pendapatan daerah maka hal itu akan memberatkan masyarakat Jakarta.

“Jika itu tujuannya tentu akan memberatkan publik,” katanya.

Ia menyarankan, agar kebijakan yang menarik dan menambah beban hidup masyarakat sebaiknya dapat ditinjau kembali. Pasalnya, kata dia, kebijakan itu memiliki konsekuensi meningkatkan kebutuhan masyarakat di tengah ancaman krisis global yang diprediksi akan terjadi pada tahun ini.

Menurut dia, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pembenahan serius guna mengurai kemacetan di ibu kota dengan mendukung program transportasi publik.

"Perlu pembenahan dan perlu keseriusan dalam mendukung program mass transpor, utamanya lewat program pengurangan transportasi pribadi yang masuk ke isu green energy,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan ERP atau jalan berbayar. Tujuan diberlakukan ERP diyakini guna mengurai kemacetan yang kian parah setiap harinya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemberlakuannya masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah. Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih membahas rancangan peraturan daerah terkait ERP bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement