Jumat 13 Jan 2023 14:50 WIB

Bertambah, Ada Dua Negara Bagian AS Lagi Larang TikTok di Perangkat Pemerintahan

Selain melarang TikTok, Wisnonsin melarang layanan dari perusahaan China lainnya.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nidia Zuraya
Logo aplikasi Tiktok digambarkan pada smartphone (ilustrasi). Dua negara bagian Amerika Serikat (AS), yaitu Wisconsin dan North Carolina mulai melarang penggunaan platform TikTok.
Foto: EPA-EFE/RITCHIE B. TONGO
Logo aplikasi Tiktok digambarkan pada smartphone (ilustrasi). Dua negara bagian Amerika Serikat (AS), yaitu Wisconsin dan North Carolina mulai melarang penggunaan platform TikTok.

REPUBLIKA.CO.ID, RALEIGH -- Dua negara bagian Amerika Serikat (AS), yaitu Wisconsin dan North Carolina mulai melarang penggunaan platform TikTok. Gubernur Wisconsin dan North Carolina pada Kamis (12/1/2023) waktu setempat telah menandatangani perintah pelarangan TikTok pada perangkat pemerintah karena masalah keamanan dunia maya.

Selain melarang TikTok milik China dari perangkat negara, Gubernur Wisconsin Tony Evers mengatakan bahwa dia melarang vendor, produk, dan layanan dari perusahaan China lainnya termasuk Huawei Technologies, Hikvision, ZTE Corp Tencent Holdings, pemilik WeChat serta Lab Kaspersky yang berbasis di Rusia.

Baca Juga

"Di era digital, mempertahankan infrastruktur teknologi dan keamanan siber negara kita serta melindungi privasi digital harus menjadi prioritas utama bagi kita sebagai sebuah negara," kata Evers dalam pernyataannya, Kamis mengutip kantor berita Reuters.

Sementara itu Gubernur North Carolina Roy Cooper menandatangani perintah serupa. Cooper mengarahkan pejabat untuk mengembangkan kebijakan dalam waktu 14 hari yang melarang penggunaan TikTok, WeChat, dan aplikasi lain yang berpotensi menghadirkan risiko keamanan siber pada perangkat negara.

Lebih dari 20 negara bagian lain juga telah melarang TikTok dari perangkat negara. Negara bagian tersebut termasuk Ohio, New Jersey, dan Arkansas awal pekan ini.

TikTok sementara itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap larangan ini. "Begitu banyak negara bagian ikut-ikutan politik untuk memberlakukan kebijakan yang tidak akan melakukan apa pun untuk memajukan keamanan dunia maya di negara bagian mereka dan didasarkan pada kebohongan yang tidak berdasar tentang TikTok," kata pernyataan TikTok.

Gubernur Demokrat di Wisconsin dan North Carolina bergabung dengan sebagian besar gubernur Republik yang memimpin dakwaan untuk melarang TikTok dari perangkat negara bagian. Seruan untuk melarang TikTok dari perangkat pemerintah semakin meningkat setelah Direktur FBI AS Christopher Wray mengatakan pada November bahwa hal itu menimbulkan risiko keamanan nasional.

Wray menandai ancaman bahwa pemerintah China dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mempengaruhi pengguna atau mengontrol perangkat mereka. Selama tiga tahun, TikTok telah berusaha meyakinkan Washington bahwa data pribadi warga AS tidak dapat diakses dan kontennya tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau entitas lain mana pun di bawah pengaruh Beijing.

Bulan lalu, Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang RUU pendanaan pemerintah yang mencakup larangan pegawai federal untuk menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah. Undang-undang memberi Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih (OMB) 60 hari untuk mengembangkan standar dan pedoman bagi lembaga eksekutif yang mengharuskan penghapusan TikTok dari perangkat federal.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement