Jumat 13 Jan 2023 14:15 WIB

Mahfud MD: Tokoh Papua Dukung Penanganan Kasus Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD sebut tokoh Papua ikut dukung penanganan kasus Lukas Enembe.

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK. Menko Polhukam Mahfud MD sebut tokoh Papua ikut dukung penanganan kasus Lukas Enembe.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK. Menko Polhukam Mahfud MD sebut tokoh Papua ikut dukung penanganan kasus Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kondisi Papua kondusif usai penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang Papua sangatkondusif dan tokoh-tokoh Papua sudah bicara agar hukum ditegakkan terhadap Lukas Enembe. Semua tuh, ketua KNPI, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat (mengatakan) tegakkan hukum," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga

Mahfud menilai kondisi kondusif itu nampak dari semakin sedikitnya orang yang terlibat dalam aksi demonstrasi sejak penangkapan Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023).

"Kami dikritik oleh rakyat terus, seakan-akan takut pada Lukas Enembe dan gengnya. Ya, kami selidiki seberapa besar sih? Mula-mula ribuan orang demo, kamibiarin. Akhirnya, turun-turun, sampai akhirnya di bawah 100 (orang), itu pun hanya orang makan. Bagaimana menghitungnya? Hitung dari beli nasi bungkus berapa untuk kasih orang itu. Setiap hari turun, berarti setiap hari pengikutnyakan tidak ada. Sekarang sangat kondusif kan?" ungkap Mahfud.

Pemerintah pun terus mengawasi pergerakan uang oleh orang-orang terkait tersangkaLukas Enembe.

"Kan ada uang otorisasinya oleh ini, oleh itu; kami awasi lewat PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Kalau itu digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, perusakan, dan sebagainya; (maka) akan kami ambil secepatnya," tegasnya.

Setelah ditangkap, Lukas Enembe sempat dibantarkan untuk menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa (11/1/2023). Namun, pada Rabu (12/1/2023), penangguhan penahanan sudah dibatalkan sehingga LukasEnembe menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam perkara tersebut, Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan LukasEnembe selama 20 hari ke depan terhitung pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : Soal Dugaan Aliran Dana Otsus Papua ke Separatis, Pemerintah Diminta Buktikan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement