Kamis 12 Jan 2023 17:55 WIB

Israel Larang Bendera Palestina di Ruang Publik, Amnesti: Israel Serang Hak Palestina

Menteri keamanan Israel menganggap bendera Palestina sebagai simbol terorisme.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Tentara Israel menggunakan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa, salah satunya terlihat memegang bendera Palestina, selama bentrokan setelah pawai dengan poster Nasser Abu Hamid, seorang tahanan veteran Palestina yang meninggal karena kanker paru-paru dalam tahanan Israel pekan lalu, di dekat kamp pengungsi Qalandia di Tepi Barat. , selatan Ramallah, Selasa, 27 Desember 2022. Israel Larang Bendera Palestina di Ruang Publik, Amnesti: Israel Serang Hak Palestina
Foto: AP Photo/Nasser Nasser
Tentara Israel menggunakan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa, salah satunya terlihat memegang bendera Palestina, selama bentrokan setelah pawai dengan poster Nasser Abu Hamid, seorang tahanan veteran Palestina yang meninggal karena kanker paru-paru dalam tahanan Israel pekan lalu, di dekat kamp pengungsi Qalandia di Tepi Barat. , selatan Ramallah, Selasa, 27 Desember 2022. Israel Larang Bendera Palestina di Ruang Publik, Amnesti: Israel Serang Hak Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Israel mengeluarkan perintah pembatasan pengibaran bendera Palestina di ruang publik di Israel. Menurut Amnesti Internasional, langkah terbaru Israel ini merupakan serangan berani terhadap hak kebangsaan, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berkumpul secara damai.

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan pada Ahad lalu, bahwa mengibarkan bendera Palestina dianggap sebagai simbol terorisme dan menginstruksikan polisi Israel memindahkannya dari tempat umum.

Baca Juga

“Pihak berwenang Israel mengatakan arahan itu untuk menghentikan hasutan terhadap Israel, tetapi itu terjadi di tengah gelombang tindakan yang dirancang membungkam perbedaan pendapat dan membatasi protes, termasuk yang diadakan untuk membela hak-hak Palestina,” kata Amnesti, dilansir dari Wafa, Kamis (12/1/2023).

Langkah-langkah tersebut termasuk tindakan keras yang meningkat terhadap masyarakat sipil Palestina, dan melonjaknya jumlah penangkapan dan perintah penahanan administratif yang digunakan untuk menghukum para aktivis Palestina. Direktur Regional Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara Heba Morayef mengatakan upaya mengerikan untuk menghapus identitas rakyat Palestina ini adalah yang terbaru dari serangkaian tindakan yang diperkenalkan otoritas Israel untuk melegitimasi rasisme dan diskriminasi terhadap warga Palestina.

"Dalih lucu untuk arahan ini tidak dapat menutupi fakta otoritas Israel semakin kejam dalam upaya mereka menghancurkan semua oposisi terhadap sistem apartheid,” katanya.

Sebagai pihak Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Israel berkomitmen menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai untuk setiap orang yang hidup di bawah kendalinya. Israel juga memiliki kewajiban melarang hasutan untuk diskriminasi, permusuhan atau kekerasan melalui advokasi kebencian nasional, ras atau agama.

“Arahan ini bertentangan dengan kewajiban-kewajiban ini,” tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement