Kamis 12 Jan 2023 12:03 WIB

Pentolan Prokemerdekaan Papua Bela Lukas Enembe, Sebut Kasus Rekayasa

Lukas Enembe saat ini dalam status pembantaran dari tahanan oleh KPK di RSPAD.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Gubernur Papua nonaktif  Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). KPK membantarkan sementara penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe karena alasan kesehatannya dan akan menjalani perawatan di RSPAD. Semestinya Lukas Enembe ditahan di rutan KPK Pomda Jaya Guntur selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). KPK membantarkan sementara penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe karena alasan kesehatannya dan akan menjalani perawatan di RSPAD. Semestinya Lukas Enembe ditahan di rutan KPK Pomda Jaya Guntur selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pentolan pro kemerdekaan Papua, Benny Wenda menilai tuduhan korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe adalah rekayasa kasus yang dilakukan Pemerintah Indonesia.

Pemimpin Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) itu mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Lukas Enembe dari tersangka dan penahanan. Benny pun mengatakan, nyawa Lukas Enembe dalam bahaya. “Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu,” kata Benny di akun media sosial Twitter miliknya yang dikutip Republika.co.id,  Kamis (12/1/2023).

Baca Juga

Benny tak menjelaskan tudingannya tentang rekayasa, pun korupsi palsu yang menjerat Lukas Enembe itu. Akan tetapi, kata dia, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lukas Enembe itu tak manusiawi.“Gubernur Enembe lumpuh, dan membutuhkan perhatian medis (kesehatan) segera,” ujar Benny.

Politikus lokal yang kini dalam suaka politik  Pemerintah Inggris itu, pun mengatakan, penahanan Lukas Enembe oleh KPK itu, bakal mengancam nyawa. “Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya,” tutur Benny.

Tetapi Benny, juga tak menjelaskan ancaman yang dimaksudnya itu.

Benny Wenda adalah pentolan tinggi kelompok prokemerdekaan Papua dan Papua Barat. Pada 2002 silam, Benny pernah dijebloskan ke dalam penjara di Papua karena dituding memprovokasi massa untuk melakukan kerusuhan, dan pembakaran kantor Polisi.

Pada 2003, ia dengan bantuan sejumlah politikus prokemerdekaan lokal, dan aktivis internasional berhasil membawa Benny keluar Indonesia melalui Papua Nugini menuju ke Inggris. Pada 2011, Polri sempat menerbitkan status red notice dan perintah penangkapan terhadapnya.

Tetapi suaka politik yang diterimanya dari Pemerintah Inggris, membuat interpol tak dapat melakukan penangkapan. Pada 1 Desember 2019 lalu, dari pengasingannya Benny mendeklarasikan kemerdekaan Papua dari Indonesia.

Benny, pun mengumumkan pemerintahan sementara Papua. Beberapa saat setelah deklarasi kemerdekaan itu dilakuan, terjadi sejumlah kerusuhan di beberapa wilayah di Papua. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada saat itu menegaskan, kerusuhan di Papua adalah ulah Benny Wenda.

Lukas Enembe saat ini dalam status pembantaran dari tahanan oleh KPK di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. KPK menangkap Lukas pada Selasa (10/1/2023) di Jayapura, Papua dan membawanya ke Jakarta untuk penahanan.

Penangkapan itu terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD Pemprov Papua. KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka sejak September 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement