Rabu 11 Jan 2023 19:36 WIB

Pemerintah akan Revisi PP 1 Nomor 2019 Demi Selaraskan Ekspor dan Devisa

Pemerintah akan tinjau terkait besaran yang harus masuk ke cadangan devisa.

Mobil mengangkut peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam agar selaras dengan pertumbuhan ekspor dengan cadangan devisa.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil mengangkut peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam agar selaras dengan pertumbuhan ekspor dengan cadangan devisa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam agar selaras dengan pertumbuhan ekspor dengan cadangan devisa.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hal itu akan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas tentang ekspor dan investasi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga

"Tadi arahan Bapak Presiden bahwa ekspor yang selama ini terus positif perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor itu untuk diperbaiki," kata Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan pers pascarapat.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 1/2019 hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri. "Nah ini kita akan masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur. Dengan demikian kita akan melakukan revisi sehingga tentu kita berharap bahwa peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan devisa," kata Airlangga.

 

Selain menambah sektor komoditas ekspor, lanjutnya, pemerintah juga akan meninjau lebih jauh terkait besaran jumlah yang harus masuk dalam cadangan devisa. "Jadi jumlah devisa berapa, sektor mana, dan berapa lama dia parkir di dalam negeri," ujarnya.

Ia mencontohkan pengalaman regulasi serupa di India dan Thailand yang mengharuskan cadangan devisa hasil ekspor sekurang-kurangnya harus ditahan selama enam bulan. Sedangkan, beberapa negara lain ada yang menerapkan hingga satu tahun.

"Bahkan Bank Indonesia (itu hanya) mencatat, jadi kalau mencatat dan mengatur kan berbeda. Justru dalam revisi PP 1/2019 ini akan kita atur supaya devisa itu masuk dulu, sehingga itu akan memperkuat devisa kita," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement