Rabu 11 Jan 2023 15:14 WIB

Diserahkan ke Kejari Jakbar, Irjen Teddy Cs dalam Kondisi Sehat

Para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta dengan pengawalan ketat

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka peredaran gelap narkoba Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa telah diserahkan ke Kejati Jakarta Barat, Rabu (11/1).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Tersangka peredaran gelap narkoba Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa telah diserahkan ke Kejati Jakarta Barat, Rabu (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus peredaran gelap narkoba Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa dalam keadaan sehat saat hendak diserahkan ke Kejaksaan hari ini, Rabu (11/1). Hal itu dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya

"Sehat (kondisi Irjen Teddy)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan kepada awak media, Rabu (11/1).

Baca Juga

Selain Irjen Teddy, kata Endra, tersangka lain dalam kasus ini dinyatakan sehat semua. Dengan diserahkannya Irjen Teddy cs, maka saat ini kasus dan tersangka menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta dengan pengawalan ketat dari Propam dan anggota dari Ditlantas Polda Metro Jaya. "Sudah dicek semuanya. Dokkes ke Direktorat Reserse Narkoba," terang Zulpan.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan polisi berpangkat Irjen ini berawal pengembangan kasus oleh tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba. Kemudian hasil pengembangan bermuara pada Irjen Teddy, pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Dalam kasus ini, AKBP Doddy diduga diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kilogram sabu dari Mapolres Bukittinggi, lalu disimpan oleh tersangka Linda. Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo asal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement