Rabu 11 Jan 2023 09:36 WIB

Setelah Ditangkap KPK di Rumah Makan, Kini Lukas Enembe Perlu Dirawat

KPK belum bisa menentukan kapan Lukas bisa menjalani pemeriksaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mansyur Faqih
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit tersebut usai ditangkap oleh KPK di sebuah restoran di Papua.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit tersebut usai ditangkap oleh KPK di sebuah restoran di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe masih perlu menjalani perawatan medis. Lukas selama ini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan keputusan itu diambil KPK setelah Lukas menjalani pemeriksaan awal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam usai diciduk KPK di sebuah rumah makan di Jayapura.

"Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ali kepada wartawan, Rabu (11/1/2023). 

Ali menjelaskan kesimpulan itu diperoleh usai pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK. Pemeriksaan meliputi pengecekan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung. 

Baca juga : Ketua KPK Minta 'Restu' Mahfud MD Sebelum Ciduk Lukas Enembe

"Prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujar Ali. 

Ali belum bisa menentukan kapan Lukas bisa menjalani pemeriksaan di KPK. Sebab hal itu menjadi kewenangan tim dokter untuk memastikan kondisi Lukas. 

"Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan lainnya," ucap Ali. 

Ali menegaskan KPK selalu menghargai hak tersangka seperti tercantum dalam aturan perundangan. 

Baca juga : Polda Papua Tangkap 19 Simpatisan Lukas Enembe, Satu Tewas Ditembak

"Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM, dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," sebut Ali. 

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Baca juga : Ustadz Fahmi Salim Jelaskan Pegunungan Makkah Menghijau Jadi Tanda Kiamat

Tiga proyek itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. Kemudian proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement