Selasa 10 Jan 2023 21:30 WIB

Tak Usah Khawatir, JKN-KIS Tanggung Biaya Pengobatan Penyakit Ringan Hingga Operasi

Semua penyakit ditanggung JKN-KIS, kecuali kecantikan dan kecelakaan.

Warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Pemerintah mengungkapkan tidak ada batasan penyakit yang ditanggung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Pemerintah mengungkapkan tidak ada batasan penyakit yang ditanggung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah mengungkapkan tidak ada batasan penyakit yang ditanggung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. JKN-KIS yang diluncurkan pemerintah menanggung pembiayaan berbagi jenis penyakit mulai dari ringan hingga operasi.

"Tidak ada batasan penyakit. Semua penyakit dapat ditanggung dari program JKN-KIS mulai dari penyakit ringan hingga operasi," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang dr Fenty Aprina, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan penyakit ringan seperti demam, flu, batuk, dan lain sebagainya. Pengguna JKN-KIS juga dapat berobat di Puskesmas.

"Puskesmas harus mampu memberikan layanan kesehatan tingkat pertama kepada masyarakat pengguna KIS. Terdapat 122 jenis penyakit yang dapat diobati melalui Puskesmas di Kota Palembang dengan kompetensi dokter umum," katanya.

Menurut dia, fasilitas kesehatan tingkat rujukan juga ditanggung program JKN-KIS di rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Sedangkan penyakit berat yang dapat ditanggung JKN-KIS antara lain penyakit jantung, kanker, paru-paru, ginjal, operasi, hingga transplantasi ginjal jika dibutuhkan, kecuali kosmetik ini masuk kategori klinik kecantikan atau perawatan," ucapnya.

Namun, jika penyakit yang spesialistik tetap melalui berobat rujukan berjenjang ke rumah sakit. "Rujukan secara berjenjang dari RS kelas D atau kelas C dulu baru ke kelas B atau kelas A menyesuaikan kompetensi rumah sakit dengan sistem rujukan terpadu. Intinya semua masyarakat yang ada kartu KIS dapat berobat," ungkapnya.

Ia menjelaskan progam JKN-KIS tidak bisa melayani jika pasien menderita sakit akibat kecelakaan. "Akibat kecelakaan bukan program BPJS Kesehatan tetapi BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement