Selasa 10 Jan 2023 18:58 WIB

Mabes Polri: Papua Kondusif Seusai Penangkapan Lukas Enembe

Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Gubernur Papua Lukas Enembe dijaga secara ketat dan dinaikan pesawat untuk diterbangkan ke Jakarta.
Foto: Anonim
Gubernur Papua Lukas Enembe dijaga secara ketat dan dinaikan pesawat untuk diterbangkan ke Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan situasi di Papua secara umum kondusif saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Selasa (10/1/2023). Setelah ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta via Manado.

"Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif," ucap Dedi, Selasa.

Baca Juga

Dedi mengatakan Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK. "Polri berkomitmen untuk membackup KPK dalam setiap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih menggerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Di media sosial sempat beredar video berisi gambar penyerangan terhadap anggota Brimob terkait proses penangkapan Lukas Enembe. Kapolda Papua Inspektur Jenderal (Irjen) Mathius Fakhiri membenarkan, penangkapan Enembe sempat berujung pada aksi anarkistis pendukungnya.

Nggak diserang. Nggak diserang. Brimob nggak diserang. Itu cuma bentuk ketidakpuasan karena setelah ditangkap, dibawa ke situ (Mako Brimob). Ya ada lempar-lempar lah ke arah situ. Tapi sudah aman. Nggak ada diserang,” kata Irjen Mathius, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (10/1/2023).

 

photo
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

 

 

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga : Lukas Enembe Ditangkap, KPK: Kita Periksa Sebagai Tersangka

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement