Selasa 10 Jan 2023 18:01 WIB

Dishub Jabar Kamis Ini Uji Coba Rekayasa Lalin ke Masjid Al Jabbar, Ini Jalurnya

Beberapa skenario solusi disusun dalam sebuah rekomendasi manajemen rekayasa lalin.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat kelur dari kawasan Masjid Raya Al Jabbar di Jalan Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung, Sabtu (7/1/2023). Masjid Raya Al Jabbar yang baru saja diresmikan beberapa waktu lalu oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut dipadati pengunjung dari dalam dan luar Kota Bandung saat akhir pekan.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat kelur dari kawasan Masjid Raya Al Jabbar di Jalan Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung, Sabtu (7/1/2023). Masjid Raya Al Jabbar yang baru saja diresmikan beberapa waktu lalu oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut dipadati pengunjung dari dalam dan luar Kota Bandung saat akhir pekan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Kepolisian serta stakeholder lainnya membahas persiapan uji coba Manajemen Rekaya Lalu Lintas Kawasan Masjid Raya Al Jabbar di Kantor Dishub Jabar, Selasa (10/1/2023).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jabar A Koswara, pasca-peresmian Masjid Raya Al Jabbar (MRAJ) antusias masyarakat untuk berkunjung ke masjid tersebut begitu tinggi. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi potensi kemacetan yang terjadi di sekitar MARJ, Dinas Perhubungan menyiapkan beberapa skenario solusi yang disusun dalam sebuah rekomendasi manajemen rekayasa lalu lintas.

"Kami memanfaatkan dua akses utama untuk menuju MRAJ yang pertama bisa melalui jalan Cimincrang dan malalui arah jalan Simpang Gedebage Selatan," ujar Koswara.

Koswara menjelaskan, Jalan Cimincrang hanya untuk kendaraan kecil dan tidak dipernakankan untuk truk atau kendaraan besar lainnya. Semua kendaraan yang akan menuju Masjid Raya Al Jabbar, kata dia, baik dari arah Cimincrang diharuskan belok kiri menuju SOR GBLA kemudian dapat mencari kantung parkir yang sudah disediakan. Untuk kawasan internal masjid Al Jabbar, dibedakan menjadi 3 yaitu Parkir A, B, C. 

Pemisahan arus kendaraan di gerbang A, kata dia, bus besar dapat melakukan drop off di depan plaza. Untuk mobil pribadi dan sepeda motor, diarahkan menuju tempat parkir yang telah disesuaikan. Serta diharapkan tidak melakukan parkir on street di kawasan MRAJ.

"Uji coba manajemen rekaya lalu lintas ini akan dilaksanakan dari hari Kamis - Jumat, tanggal 11 - 12 Januari 2023," katanya.

Untuk kelancaran arus lalu lintas, kata dia, bagi masyarakat yang akan meninggalkan atau keluar dari Masjid Raya Al Jabbar akan diarahkan untuk keluar melalui Jalan Sumarecon. 

Menurutnya, sesuai dgn Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011, kawasan Masjid merupakan zona merah. Sehingga PKL tidak diperkenankan berjualan dalam kawasan Masjid Al Jabbar. Namun, dapat memanfaatkan lokasi yang sudah disepakati, dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan.

"Dimohon kesadaran dan perngertian masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga keteriban bersama," katanya.

Pengaturan jalan ini, kata dia, diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat setempat dan pengunjung masjid.

"Kami sampaikan pula permohonan maaf dan mohon pengertian bagi masyarakat setempat yang terganggu dalam aktivitas sehari-harinya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement