Selasa 10 Jan 2023 17:30 WIB

Masih Awal 2023, DJP Sudah Terima 203 Ribu SPT Pajak

DJP mencatat sebanyak 203.538 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Direktorat Jenderal Pajak menggelar Media Briefing di Jakarta membahas informasi terkini soal pajak, Selasa (10/1/2023). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 203.538 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 telah dilaporkan per 10 Januari 2023.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Direktorat Jenderal Pajak menggelar Media Briefing di Jakarta membahas informasi terkini soal pajak, Selasa (10/1/2023). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 203.538 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 telah dilaporkan per 10 Januari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 203.538 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 telah dilaporkan per 10 Januari 2023, baik SPT orang pribadi maupun badan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, penyampaian SPT dilakukan dengan berbagai cara, yakni e-filling, e-form, e-SPT, maupun manual dengan datang langsung ke kantor DJP.

"Bagi wajib pajak yang datang secara manual ini akan terus kami arahkan agar bisa mengisi secara elektronik ke depannya," ucap Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga

Ia memerinci, total SPT yang diterima tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sejumlah 194.122 SPT serta wajib pajak badan sebanyak 9.416 SPT. Adapun terdapat tiga jenis formulir penyampaian SPT Tahunan 2022 orang pribadi, yaitu formulir 1770 yang terkumpul 16.588 SPT, formulir 1770 S sebanyak 73.389 SPT, dan 1770 SS sebanyak 104.145 SPT.

Sementara, untuk SPT Tahunan 2022 yang disampaikan oleh wajib pajak badan meliputi SPT 1771 sebanyak 9.396 SPT dan SPT 1771 USD sebanyak 20 SPT.

DJP juga tengah melakukan pembaruan di bidang perpajakan, yakni dari sisi kebijakan dan administrasi. Salah satunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP mencatat, sebanyak 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK. "Kami terus mencoba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka supaya terintegrasi," ujar Suryo.

 

Wajib Pajak (WP) orang pribadi dapat melakukan pemuktahiran NIK sebagai NPWP secara digital lewat portal DJPOnline. Ia menjelaskan, ada beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, di antaranya amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Menurutnya, pengintegrasian itu pun memudahkan WP mengakses layanan perpajakan. "Supaya lebih mudah, masyarakat Indonesia tidak perlu ingat dua nomor berbeda," ujar Suryo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement