Selasa 10 Jan 2023 15:17 WIB

Kata AMPUH soal Kewajiban BPJS Kesehatan bagi Jamaah Umroh

Pemerintah mewajibkan jamaah umroh dan haji menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Rep: Ali Yusuf / Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Kata AMPUH soal Kewajiban BPJS Kesehatan bagi Jamaah Umroh. Foto: Ilustrasi umroh
Foto: Reuters
Kata AMPUH soal Kewajiban BPJS Kesehatan bagi Jamaah Umroh. Foto: Ilustrasi umroh

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (Ampuh) mengajak seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) membahas kebijakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan bagi jamaah umroh dan haji. Menurutnya kebijakan ini perlu dikritisi karena dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan memberatkan jamaah.

"Kebijakan ini membingungkan, karena meski jamaah ikut JKN ini tidak bisa mengcover jika ada jamaah yang sakit di Arab Saudi," kata Sekjen Ampuh Tri Winarto saat dihubungi Republika, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga

Ia mencontohkan, saat ini ada jamaah umroh atas nama Suparti 53 tahun asal RT 1/ RW 2 Margosari Koripan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang Jawa Tengah masih tertahan di ICU Rumah Sakit King Abdul Azis, Jeddah. Dia sekarang membutuhkan bantuan untuk membayar biaya RS sebesar Rp 200 juta.

"Apakah JKN bisa mengcover itu?" ujarnya.

 

 

Tri mengatakan, kewajiban jamaah umroh wajib terdaftar sebagai peserta JKN sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022. Dua peraturan ini masih menjadi polemik di masyarakat karena menghambat jamaah berangkat ke Tanah Suci untuk ibadah umroh.

"Ini masih menjadi polemik di penyelenggara umroh dalam hal ini PPIU," ujarnya.

Menurut PPIU yang tepat menyertai perjalanan jauh umroh adalah asuransi perjalanan. Karena dia bisa memberikan proteksi perlindungan bagi jamaah umroh jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Seperti gagal terbang, censel pesewat, koper atau bagasi hilang, sakit dalam perjalanan menuju ke Saudi, sakit di Jeddah dan lain sebagainya," katanya.

Sedangkan JKN itu menurutnya tidak bisa memberikan perlindungan kepada jamaah umroh ketika jamaa sakit di Arab Saudi. JKN hanya bisa mengcover jamaah ketika sakit di tanah air.

"Yang kita pahami jaminan kesehatan nasional ini adalah ketika jamaah sakit di tanah air itu baru mendapatkan proteksi," katanya.

Untuk hal-hal lain yang tercover di dalam asuransi perjalanan nampaknya belum tercover dalam asuransi jaminan kesehatan nasional atau JKN. Untuk itu kebijakan ini perlu dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dan suasta.

"Ini yang menimbulkan dilema sehingga harus duduk bersama dibahasa teknis dan implementasinya," katanya.

Kementerian Agama (Kemenag) kini mewajibkan seluruh calon jemaah umroh dan calon jamaah haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 

 

 

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umroh dan Haji Khusus, yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022.

 

 

 

Bukan hanya calon jemaah umroh dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pun diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN.

 

 

 

Sebelumnya, Kementerian Agama mewajibkan seluruh calon jamaah umrah dan calon jemaah haji khusus masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umroh dan Haji Khusus tertanggal 21 Desember 2022.

 

 

 

Ketentuan ini, bukan hanya calon jemaah umroh dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pun diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN.

Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang mewajibkan seluruh calon jemaah umroh dan calon jamaah haji khusus masuk dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dipersoalkan.

Ma'ruf mengatakan, tidak masalah selama kebijakan memberikan kebaikan atau maslahat kepada masyarakat.

"Tentang adanya kewajiban BPJS, saya kira kalau itu membawa kebaikan untuk menjamin sesuatu yang lebih maslahat saya kira tidak ada masalah ya," ujar Ma'ruf usai menghadiri peringatan Haul Akbar ke-51 Mama K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas di Komplek Pesantren Al Falak di Pagentongan, Bogor, Sabtu (7/1/2023).

 

 

 

Ma'ruf menilai, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan yang baik, mulai dari rawat jalan, rawat inap dan lainnya tanpa mengeluarkan biaya. Karenanya, dia menilai, kepesertaan BPJS Kesehatan demi kebaikan jamaah.

 

 

 

"Dan memang orang harus siap untuk melaksanakan itu. Memang pada awalnya tentu kaget-kaget. Tetapi ketika itu mempunyai, ada jaminan-jaminan yang bagus, yang baik, untuk kebaikan si jemaah itu sendiri saya kira itu seharusnya bisa diterima. Kita lihat nanti perkembangannya," ujar Ma'ruf.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement